BOJONEGORO – Pembuatan sertifikat baru Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) kini tinggal menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Gandhi alias Go Kian An saat di konfirmasi menjelaskan, ia berserta keluarganya hanya menjalan-kan wangsit untuk mengembalikan apa yang menjadi milik umat Klenteng. Agar semua aset milik klenteng tidak di kuasai oleh orang yang tidak benar.
“Kemarin lalu memang saya mendatangi BPN Bojonegoro dan diterima oleh Pak Agus Susanto dengan baik walaupun kondisi Pak Agus kurang sehat,”tambahnya, Rabu (31/05/2023).
Lebih jelas ungkap Gandhi, kedatangan saya bermaksud untuk mengirim surat kepada pihak BPN dan menceritakan titik permasalahan tentang TITD yang dibalik namakan dengan nama Yayasan milik pribadi . Karena aset klenteng itu milik umat bersama jadi Sertifikat Klenteng pun harus nama Yayasan milik bersama bukan milik pribadi.
“Dan pihak BPN memberikan 9(sembilan) persyaratan yang harus saya penuhi, dan saya sudah penuhi 7(tujuh) masih kurang 2. Terus terang yang 2(dua) ini memang sangat sulit untuk dipenuhi, karena saya tidak mau nantinya akan menjadi konflik lagi di Klenteng,”jelasnya kepada portalistana.id
Gandhi juga mengatakan, akhirnya saya datang kembali ke BPN dan berterus terang apa adanya. Dan untuk pihak BPN memahami serta memaklumi kondisi kami, serta BPN juga memberikan arahan-arahan dan solusi yang baik untuk saya.
“Dan sekarang hanya tinggal menunggu keputusan dari BPN saja. Langkah apa yang akan diambil oleh pihak BPN nantinya,”kata Gandi. (Ciprut/red)