BOJONEGORO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar sebagai saksi pelapor terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada program PTSL Desa Kedaton Kecamatan Kapas, hari ini memenuhi panggilan dari Polres Bojonegoro guna memberikan keterangan dan klarifikasi.
Selama kurang lebih 3 jam Agung Edi Wardoyo dimintai keterangan didalam ruangan penyidik Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis 22/06/2023.
Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya mulai diminta keterangan klarifikasi sekira pukul 10.00 Wib dan selesai sekitar kurang lebih pukul 13.00 wib.
“Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, dan pertanyaan yang paling mendasar adalah informasi pertama terkait program PTSL, berikut biaya, kemudian muncul adanya dugaan permintaan uang dari jatah Kepala Desa Kedaton sebesar Rp. 100 ribu per bidang, dengan kuota sebanyak 776 bidang,”ujar Agung sapaan akrab Ketua LSM Pijar.
Agung juga membeberkan bahwa dirinya beserta tim sudah menyerahkan bukti bukti terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, mulai dari rekaman suara hingga rekaman video.
“semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,”ungkapnya.
Agung juga berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bojonegoro bisa transparan dalam penanganan perkara yang pihaknya laporkan.
“Kami berharap agar benar benar transparan dalam menangani berkas yang pihaknya laporkan, agar bisa di jadikan contoh untuk yang lain dan demi tegaknya supremasi hukum,”tandasnya.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya pihak Kades meminta jatah 100 ribu perbidang dikali 969 pemohon. Dan selang beberapa minggu setelah viralnya hal tersebut, Diduga pihak Kades menekan panitia PTSL agar membuat surat pernyataan bahwa anggaran PTSL tersebut dipinjam Kades untuk Berobat, agar pihak Kades terbebsa dari tuduhan tersebut.
Hingga berita ini di tulis, pihak awak media Portalistana.id mencoba konfirmasi kepada Kades tidak mendapatkan jawaban apapun. (ciprut/red)