Kasus Asusila Oleh Seorang Guru MI, Kemenag Bojonegoro Merasa Kecolongan Hingga Tegaskan Asrama Ilegal

oleh
iklan

Bojonegoro – Dunia pendidikan dilingkungan Madrasah yang dinaungi oleh Kementerian agama (Kemenag) kini kembali dihebohkan dengan adanya kasus tindak asusila pelecehan seksual hingga sodom oleh seorang oknum guru disalah satu MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya kejadian ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro merasa Kecolongan dan nyatakan secara tegas program asrama yang dilakukan MI X itu ilegal serta tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag.

Dikutip dari Detikjatim.com, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah menjelaskan ada sekitar 8 anak menjadi korban pencabulan bahkan ada diantaranya disodomi.

“Dari keterangan yang kita dapati ada 8 anak yang cabuli dan ada pula yang disodomi,” ucap Fahmi.

Polisi akhirnya menetapkan sang guru menjadi tersangka dalam kasus pencabulan ini. Fahmi menyebut, pencabulan telah terjadi selama sekitar 3 bulan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi berbayar WhatsApp Abdul Wahid Kepala Kemenag Bojonegoro pada, Rabu (20/3/2024) merasa kaget dengan adanya kejadian tersebut lantaran pihaknya merasa sudah selalu mensosialisasikan terkait bullying dan pelecehan seksual bahkan ada plakat yang ditempel di Madrasah itu.

“Itu sudah sosialisasi terkait bullying pelecehan seksual bahkan plakat juga sudah ada sosialisasi tidak ada henti-hentinya dan itu ternyata MI X itu mengasramakan anak tanpa izin Kemenag, Kasi Pendma bahkan pengawasnya tidak diberitahu,”ungkap Wahid sapaan akrab Kepala Kemenag Bojonegoro itu.

Lebih lanjut Wahid menyampaikan bahwa mengasramakan anak tidak izin itu sama dengan ilegal, pihaknya juga berkata bahwa selama ini Kemenag selalu memfasilitasi program asrama tanpa ribet.

“Ilegal, Padahal kita sudah sosialisasi menyampaikan kalau ada asrama harus izin izin bukan berarti ruwet tidak, Kemenag itu akan memverifikasi kelayakan sarprasnya tempat tidurnya konsumsinya kesehatan anak keamanan termasuk keamanan gurunya yang membimbing itu siapa sudah kita antisipasi itu mas,”sambung mantan Kasi Pendma Kemenag Bojonegoro yang kini menjabat sebagai Kepala Kemenag Bojonegoro itu.

Selanjutnya pihaknya juga merasa sangat kecolongan atas adanya kejadian tersebut.

“Tadi saya juga sudah kejadian juga marah juga bagaimana. Lah ya itu kita kecolongan kalau itu nggak izin ke Kemenag itu mas,”lanjutnya.

Wahid juga menjelaskan memang selama ini tidak ada MI yang membuat program asrama untuk kelas 6, karena Kemenag juga telah melarang dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau MI yang berasrama Ya hanya itu aja yang lainnya kita pastikan tidak ada yang berasrama hanya aliyah di sini, lah ini MI kok berani-beraninya mengasramakan anak kelas 6,”kata Wahid.

Kemenag Bojonegoro atas kejadian kasus Asusila dimadrasah itu juga secara tegas menjelaskan bahwa program asrama yang dibuat MI X itu dipastikan ilegal tanpa adanya koordinasi maupun ijin tertulis dari Kemenag.

“Illegal dan saya larang kalau masih kelas 6 itu jangan. Asramanya otomatis saya tutup tidak boleh,”tegasnya kepada portalistana.id

Dari kejadian kasus asusila yang menimpa murid MI wilayah binaannya itu Wahid juga sangat kecewa dan langsung memanggil Kepala Seksi Pendidikan Agama (Kasi Pendma) hingga pengawas diwilayah tersebut.

“Kemenag kebakaran jenggot Mas tadi semua saya panggil pengawas, Kasi Pendma saya panggil tidak ada izin secara lisan apalagi tertulis,”terangnya.

Wahid juga menambahkan untuk saat ini pihaknya menunggu hasil dari kepolisian dengan terus berkoordinasi serta sudah menutup dan memulangkan semua murid di MI tersebut.

“Ya kita nunggu hasilnya ya Mas, Secara administrasi ya kita larang. Asrama hari ini juga harus tutup sudah saya sampaikan hari ini pulangkan ke wali murid kamu sudah tidak tanggung jawab pulangkan ke wali murid beberapa kali ada bullying ini malah kecolongan malah pelakunya dari guru,”imbuhnya.

Atas kejadian ini pihaknya juga meminta agar rekan media mendukung jalannya proses peradilan serta memegang Pedoman Pemberitaan ramah anak guna menjaga mental para korban dan keluarganya.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum yang penting korbannya jangan sampai diekspos agar secara mental tidak terganggu kasihan anaknya,”pintanya.

Disisi akhir Wahid juga telah meminta jajarannya untuk mengecek kesehatan para korban serta menegaskan bahwa membuat program asrama anak tanpa izin adalah pelanggaran berat.

“Tadi juga sudah saya suruh untuk cek kesehatan dan kalau pelaku itu sudah urusannya hukum. Ini pelanggaran berat mengasramakan anak tanpa izin,”pungkas Kepala Kemenag Bojonegoro.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *