KPAI RI Minta Assessment Semua Siswa MI diBojonegoro Untuk Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain

oleh
iklan

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI RI) terkait kasus asusila yang menimpa 8 murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) diBojonegoro meminta kepada aparat dan kemenag untuk melakukan Assessment kepada seluruh siswa MI agar melakukan penyelidikan mendalam guna menemukan kemungkinan adanya korban lain.

Ketua KPAI RI Ai Maryati Sholihah menyampaikan kepada portalistana.id melalui anggota KPAI RI Aris Adi Leksono, bahwa pihaknya kini juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Kepolisian guna melakukan pendalaman kasus yang menimpa 8 anak disalah satu MI tersebut.

Dalam keterangannya melalui pesan singkat aplikasi berbayar WhatsApp, Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa kini KPAI RI tengah menyiapkan langkah khusus guna pendalaman kasus tersebut.

“Langkah khususnya kita sudah sampaikan ke kemenag pusat dan kepala madrasah untuk dilakukan assesment kepada seluruh siswa, untuk menggali informasi mendalam, karana tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”tulisannya.

KPAI juga meminta agar pihak kemenag dan lembaga serius dalam penanganan kasus tersebut dengan membantu pihak berwajib menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lainnya.

“Kita mintak kemenag dan MI untuk membantu pihak berwajib menuntaskan kasus ini,”sambungnya.

Selain itu pihaknya juga menambahkan agar juga siswa yang lain diberikan edukasi dan layanan trauma healing dengan menggandeng tenaga profesional dibidangnya.

“Siswa yang lain, diberikan edukasi, layanan trauma healing, dan pendampingan psikososial, kerjasama dengan DP3KB, UPTD PPA, dan Pekerja Sosial Dinas Sosial,”imbuh Aris Adi Leksono.

Disisi akhir guna mengawal penegakan hukum atas kasus asusila yang menimpa 8 siswa MI itu dirinya meminta Aparat penegak hukum untuk diperlakukan pemberatan dalam tuntutan.

“Pelaku adalah orang dekat korban, maka harus diperlakukan pemberatan hukuman, sebagaimana tuntutan dalam UU Perlindungan anak,”tutupnya.[Rico/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *