Kak Nurul Azizah Kakwarcab Bojonegoro Respon Terkait Permendikbud No.12 Tahun 2024

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh Nadiem Makariem Mendikbudristek membuat regulasi didunia pendidikan RI kembali berubah.

Perubahan yang terlihat dengan adanya pencabutan terkait regulasi ekstrakurikuler Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disekolah.

Merespon peraturan tersebut Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bojonegoro Kak Nurul Azizah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya menghargai hal tersebut dan menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya bagaimana, Namun dari pada itu pihaknya juga membeberkan terkait regulasi dalam Kepramukaan selain Permen juga masih ada Undang-undang yang hingga kini juga belum turut dicabut oleh Pemerintah.

“UU tentang Pendidikan Pramuka belum dihapus. Yang disampaikn Pak Menteri adalah Permendikbudristek,”terangnya kepada portalistana.id, Senin (1/4/2024).

Pihaknya juga menegaskan bahwa selain permen secara legal Pramuka masih memiliki Undang-undang yang secara regulasi memiliki kekuatan diatas peraturan Menteri yang belum dihapus juga hingga kini.

“Oh kalau saya kira undang undangnya kepramukaankan belum dihapus,”sambung Sekda Kabupaten Bojonegoro itu melalui sambungan telepon aplikasi berbayar WhatsApp.

Nurul Azizah menilai regulasi baru melalui Permendikbudristek itu masih memiliki kesamaan dengan yang dulu, hannya saja pada permen kali ini diatur pengelompokan melalui 3 Krida.

“Saya kira juga akan tetap masih sama sama pelaksanaannya ya, sekarang dibagi tiga krida ya. Itu kan termasuk Pramuka kan juga didalamnya. Nah itu kan masuk disitu berarti kan juga masih masuk hanya istilahnya saja,”terangnya.

Orang asli kelahiran Kabupaten Bojonegoro yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bojonegoro itu juga menambahkan bahwa Undang-undang Kepramukaan masih ada tinggal menunggu Juknis dari pelaksanaan Permendikbudristek itu.

“Apalagi Undang undangnya juga masih ada permen itu bagaimana, Nanti kan tahu itu sebenarnya kan ada dijuknis yang dimaksud, sekarang hanya ada 3 pengelompokan,”imbuhnya.

Dalam akhir keterangannya Kakwarcab Bojonegoro menyatakan siap mengikuti dan menunggu Juknis pelaksanaan peraturan terbaru tersebut.

“Kita ikuti bagaimana petunjuk teknisnya itu kan harusnya permen kan masih diikuti dengan juknisnya,”pungkasnya.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *