Bojonegoro – Diera digitalisasi hari ini penyelenggara Negara dituntut juga untuk membuat sarana publikasi dan pelayanan dengan melalui pengadaan website. Namun apa yang terjadi sebagai penyelenggara negara mestinya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan kinerja profesionalismenya dengan memberikan layanan website profesional tapi malah membuat website yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Namun yang menjadi mirisnya lagi nampaknya pihak Kemenag Bojonegoro juga tidak memahami adanya aturan tersebut dan menunjukkan ketidak profesionalismenya terkait pengadaan sarana penunjang kebutuhan informasi publik itu.
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024) Plt Kasubag TU Dr. Moh. Zainal Arifin menyampaikan bahwa dalam proses pengadaan website tersebut Kemenag Bojonegoro mencari program Gratisan dengan tidak memperhatikan spesifikasi dan aturan terkait domain penyelenggara Negara.
“Buat sendiri. Kan murah dan nyari yang gak berbayar,”tulisnya secara singkat melalui aplikasi berbayar WhatsApp.
Diketahui dalam pengadaan website harusnya Kemenag Bojonegoro memperhatikan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2015 yang dimana dalam lampirannya memberikan contoh untuk domain instansi penyelenggara negara harusnya menggunakan “.go.id” yang menunjukkan bahwa website tersebut milik government atau pemerintah.
Guna memastikan bahwa website Kemenagbojonegoro.net itu adalah milik dan buatan Kemenag Bojonegoro awak media ini juga telah mengkonfirmasi Plt Kasubag TU, dan pihaknya juga membenarkan dengan menjawab singkat “Nggiih (Iya dalam bahasa Jawa)” dan mengirimkan dua link informasi kegiatan Kemenag Bojonegoro.
Dikonfirmasi lebih lanjut bahwa pengadaan atau proses pembuatan website Kemenag Bojonegoro mengaku tidak menggandeng professional atau melalui proses pengajuan seperti yang ada dalam Permen Kominfo melainkan dibuat secara langsung oleh Humas dengan berdalih sudah sesuai ketentuan Pemerintah, namun dalam hasilnya website yang ada jelas tidak sesuai ketentuan Pemerintah.
“Di kerjakan anak anak humas. Sudah Sesuai ketentuan pemerintah,”lanjut mantan Kasi Pontren itu.
Tak hannya nama domain server pada website yang dibuat Kemenag Bojonegoro juga diduga tidak sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2015 sesuai yang tertuang pada Bab VI Pasal 20 point (1) sampai dengan (3), hal tersebut dapat dilihat dari keterangan Plt Kasubag TU yang menerangkan bahwa servernya dari Kemenag Bojonegoro.
“Server di kemenag,”tulisnya secara singkat kepada portalistana.Id.
Selain Permen Kominfo sebagai instansi yang memiliki peran pelayanan publik diduga Kemenag Bojonegoro juga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);.
Sebagai informasi tambahan Nama domain .net adalah ranah internet tingkat teratas (TLD) yang digunakan dalam Sistem Penamaan Domain Internet. dikutip dari laman Wikipedia, Nama .net diambil dari kata network (jaringan) menunjukkan tujuan domain ini adalah untuk organisasi yang bergerak dalam teknologi jaringan, seperti penyedia jasa Internet serta perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur lainnya.[Idrus/red]