Pemilik Kafe dan Penjual Arak diBalen Bojonegoro Jadi Tersangka

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Dua orang tewas usai menenggak minuman keras (miras) di sebuah kafe di Bojonegoro. Buntut kejadian ini, pemilik kafe hingga penjual arak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sat Reskrim tetapkan 2 (TSK) akibat meninggalnya 2 orang yang menenggak (Miras), mereka adalah W (46) pemilik kafe karaoke, warga Kecamatan Balen, dan M (56) warga kecamatan Kapas selaku penjual miras.

AKP Fahmi Amarullah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro mengatakan bahwa Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan saksi serta korban, juga gelar perkara.

“Kedua tersangka ini kami amankan untuk pengembangan dan juga permeriksaan keterangan lebih lanjut,” Ucap Fahmi, Pada Kamis (23/5/2024).

Dikatakan juga bahwa kedua (TSK) ini terjerat pasal 204 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ayat 1 dan 3 tentang Hukum tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” Pungkas.[Alif/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *