Ketegasan Polsek Sugihwaras Atas Galian Ilegal diWilayahnya diPertanyakan

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Beberapa hari ini jagad pemberitaan dibanjiri berita terkait keberadaan galian C ilegal yang berada di wilayah hukum Polsek Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan diduga kebal hukum tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Melalui video pendek yang banyak beredar dijagad maya pada aplikasi berbayar Whatsapp membuat ketegasan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras dipertanyakan lantaran kedatangannya tidak menutup atau menghentikan malah meminta klarifikasi atas pemberitaan suatu media.

Rico Tomana meneger eksekutif Green Star Nusantara saat dimintai keterangan sangat menyayangkan langkah diduga Kapolsek Sugihwaras yang mendatangi lokasi galian C dan meminta klarifikasi oknum penambang ilegal diWilayahnya itu. Jum’at (26/7/2024).

“Langkah oknum APH yang mendatangi lokasi galian dengan meminta klarifikasi itu jelas bertentangan dengan norma yang ada, harusnya beliau itu meminta hak jawab ke media bukan datang ke lokasi galian ilegal minta klarifikasi, ” Ungkpnya.

Selanjutnya dirinya juga menyampaikan bahwa lebih baik APH datang kelokasi itu untuk menghentikan aktivitas galian ilegal bukan malah meminta klarifikasi ke galian ilegalnya.

“Mestinya datang kelokasi galian ilegal itu menghentikan atau menutup ya, bukan malah klarifikasi berita lewat oknum diaktivitas galian ilegal, sekarang banyak galian ilegal berkedok pemerataan lahan ini menjamur diBojonegoro yang perlu diperhatikan karena jelas merusak lingkungan dan merugikan negara,”tambahnya kepada Portalistana.Id

Menyikapi langkah APH dalam kasus pemberitaan terkait galian C ilegal seharusnya bisa menelaah lagi melalui UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dimana dalam persoalan kasus karya jurnalistik itu bisa diselesaikan dengan hak jawab ke media yang menerbitkan pemberitaan tersebut seperti yang dikutip dari hukumonline.com.

“Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi”

“Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers.”

“Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.”

Secara pelaksanaan dalam beberapa kasus terkait produk karya jurnalistik juga tidak bisa menggunakan penerapan pasal dari UU ITE dikarenakan karya jurnalistik suatu media termasuk dalam Lex Specialis, sehingga penerapannya harus berpegang pada Kode etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sebagai informasi tambahan dalam kasus kelengkapan ijin usaha galian di Kecamatan Sugihwaras dipastikan tidak memiliki ijin dan menyalahi peraturan tata kelola pemerataan lahan atau bahasa dari Kementerian ESDM “Cut And Fill” Mengingat semua tanah hasil galian itu diperjual belikan tidak diratakan dilokasi.

Dari aturan Cut And Fill sendiri semestinya hasil galian itu tidak bisa dibawa keluar apalagi diperjual belikan serta dokumen lingkungan hingga jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang pun juga tidak ada yang disetorkan melalui rekening Jamrek sesuai ketentuan.

Manager eksekutif Green Star Nusantara dalam keterangan akhirnya juga mengatakan bahwa dipastikan dugaan tidak adanya dokumen lingkungan dilokasi galian berdalih pemerataan lahan itu juga tidak ada.

“Kami bisa memastikan aktivitas galian ilegal berdalih pemerataan lahan itu tidak berijin dan jelas tidak ada pemasukan ke negara mengapa, dalam proses perijinan cut and fill pun atau pemerataan lahan tetap wajib mengurus dokumen lingkungan, kalau untuk industri yang memiliki Wajib Amdal ya harus mengurus Amdal tapi kalau bagi tidak wajib amdal ya harus melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL/UPL yang dibuat melalui Dinas Lingkungan Hidup sebelum pekerjaan itu berlangsung agar ada kajian lingkungan aktivitas ini aman untuk lingkungan atau tidak, terakir pertanyaan kita Kapan Kapolsek Sugihwaras akan menghentikan Aktivitas galian c ilegal itu”pungkasnya.

Disisi akhir sebagai informasi pelengkap Jurnalis Portalistana.Id juga telah melakukan konfirmasi Kepada Kapolsek Sugihwaras AKP Sudirman melalui pesan singkat whatsapp bahwa pihaknya telah menindak lanjuti dan melaporkan hasil klarifikasi ke lapangan kepada Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.

“Mohon maaf kami sudah menindak lanjuti dengan pemberitaan dari media dan izin sudah kami laporkan hasil klarifikasi fakta di lapangan ke Polres Bojonegoro, ” tulisnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil klarifikasi fakta lapangan pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara langsung dan meminta awak media konfirmasi ke Kasi Humas Polres Bojonegoro, namun saat kami melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Bojonegoro hingga berita ini diterbitkan Kasi Humas belum merespon konfirmasi dari awak media Portalistana.Id namun telah dibaca dengan tanda dua centang biru di keterangan aplikasi.

“Izin Monggo bisa klarifikasi lewat Kasi humas Polres, “tuturnya melalui pesan singkat whatsapp. [Den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *