Kebocoran Hingga Permainan Pajak dan Retribusi Diduga Kuat Dilakukan Bapenda Bojonegoro

oleh
Foto nampak ruang pelayanan pembayaran Pajak dan retribusi daerah Bapenda Bojonegoro
iklan

BOJONEGORO – Ketidak tegasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal pajak dan retribusi harus menjadi catatan penting dikarenakan dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan seperti adanya dugaan kebocoran pajak hingga retribusi daerah yang sangat kuat dilakukan oleh Bapenda Bojonegoro.

Sepertihalnya diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian perforasi diKabupaten Bojonegoro itu bertujuan untuk menekan angka kebocoran retribusi, sehingga dengan tertipnya perforasi akan bisa menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Dugaan kuat adanya permainan pajak retribusi yang bakal berdampak pada kebocoran pajak dan retribusi daerah itu salah satunya dengan adanya keterangan dari Sekretaris Bapenda Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait dengan tiket Bhayangkara Cup 2024 yang diedarkan tanpa adanya Perforasi dari Bapenda.

Dalam keterangannya Ibnu Soeyuti melalui Dilli Sekretaris Bapenda Bojonegoro itu menjelaskan bahwa sebelum acara pihak panitia sudah melakukan pendaftaran, namun dari fakta dilapangan tidak ada tiket yang diedarkan panitia secara cetak itu ada perforasi dari Bapenda bahkan dari pemberitaan sebelumnya pihak panitia juga belum melakukan pembayaran retribusi ke Bapenda. Namun Sekretaris Bapenda Bojonegoro mengklaim bahwa panitia telah membayarkan pajak pada, Selasa 6 Agustus 2024 berbeda jauh dari keterangan petugas Bapenda yang juga diberikan kepada portalistana.id ditanggal yang sama yang menyebutkan bahwa panitia Bhayangkara Cup 2024 belum melakukan pembayaran pajak retribusi.

“Yang terdaftar ada tiga dalam antrian, funbike dan bola voly yang sudah lewat, Pendaftaran sudah sebelum acara,”terangnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait jika sudah adanya pendaftaran dari panitia Bhayangkara Cup 2024 namun kenapa tiket cetak yang beredar tidak ada perforasi sesuai yang diamanatkan dalam Perbub nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian perforasi, pihaknya menyebut bahwa hannya pendaftaran saja namun terkait korelasi atau hubungan pendaftaran dengan tidak adanya perforasi dirinya tidak bisa memberikan jawaban secara detail.

“Yang masuk ke kami hannya pendaftaran acaranya,”katanya secara singkat.

Saat dikonfirmasi terkait bukti surat permohonan perforasi yang dialibikan bahwa panitia sudah menyampaikan surat sebelum dilaksanakannya pertandingan, namun pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan lebih detail dan akan memberikan pernyataan atas arahan dari Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro.

“Nanti kami ijin pimpinan dulu untuk menyampaikan, kami harus ijin Pak Kaban,”pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, lambannya kinerja Bapenda Bojonegoro ini juga tengah mendapat sorotan dari hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur yang telah tertuang dalam Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 yang pada waktu itu sempat menghambat penyusunan APBD Tahun 2023.

Penyusunan potensi Pendapatan Pajak Daerah baru dilaksanakan pada tahun 2023 setelah mendapatkan perintah dari Sekretaris Bapenda, sehingga data tersebut tidak dapat digunakan untuk penyusunan APBD Tahun 2023. Selain itu hasil perhitungan tersebut hanya diarsipkan dan tidak diserahkan kepada Kepala Bapenda. Selama tahun 2022, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda tidak pernah mendapatkan disposisi dari Kepala Bapenda untuk melakukan perhitungan potensi Pendapatan Daerah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2023.

Bahkan lebih parahnya lagi Bapenda Bojonegoro dalam Penetapan target Pendapatan Pajak Daerah itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Disisi akhir pada LHP BPK tahun 2023 Kabupaten Bojonegoro Bapenda juga tercatat masih belum tertip dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga di antaranya mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak dari salah satu perusahaan besar diBojonegoro yang ditaksirkan nilainya sebesar Rp3.819.201.086,82. [den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *