Pungutan Berkedok Sumbangan Marak diSMKN 1 Sambeng Lamongan

oleh
iklan

LAMONGAN – Akal akalan sekolah dalam menyiasati adanya pungutan sekolah kini kian marak terjadi yang dibungkus dengan kedok sumbangan sukarela namun mematok target dan pukul rata untuk semua wali murid. Salah satunya pungutan berkedok sumbangan yang diduga marak dilakukan diSekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sambeng Lamongan.

Dari data beredar melalui Whatsapp Group yang berhasil dihimpun awak media ini menunjukkan bahwa adanya pungutan berkedok sumbangan yang menargetkan wali murid membayar sejumlah uang pungutan berkedok sumbangan dengan nominal sesuai arahan dari salah seorang anggota grub sebagai berikut.

“kelas 10 yang naik kelas 11 monggo sesuai kesepakatan jenengan dg pihak komite ada pembayaran yang tiap bulan untuk kegiatan sekolah (150,175,200) dibayar tiap bulan dan yang satunya untuk melengkapi sarpras sekolah bisa diangsur mulai bullan ini”

“Assalamualaikum wr.wb.napak ibu mengenai dg daftar ulang anak2 kelas 10 yang naik kelas 11 nonggo sesuai kesepakatan jenengan dg pihak”

“Untuk pembayaran yg u sarpras juga demikian bisa diangsur..selama 1 tahun sehingga tidak memberatkan panjenengan semua”

“Dan pangapunten juga bagj yg administrasi di kelas 10 belum terselesaikan..monggo diselesaikan”

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana prasarana Aziz saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pungutan berkedok sumbangan sukarela meskipun pihaknya beralibi sukarela tidak menarget, namun faktanya beredar nominal yang sudah dipatok dan diwajibkan semua wali murid membayar dengan caya mencicil.

“Benar,sukarela tapi tidak menarget,”ungkapnya kepada awak media.

Diketahui SMKN 1 Sambeng Lamongan ini memiliki jumlah murid yang sangat luar biasa yang mencapai ribuan.

Lebih lanjut lagi awak media ini juga mengkonfirmasi Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, S. Pd, M. Pd. Sekretaris Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan guna menanggapi adanya pungutan berkedok sumbangan sukarela yang dilakukan oleh komite disetiap sekolah secara tegas pihaknya mengatakan membolehkan dengan sesuai prosedur, meskipun pungutan dalam Permendikbud apapun alasannya itu dilarang.

“Boleh saja karena sesuai aturan UUD yang membolehkan tapi dengan sesuai prosedur yang berlaku,”terangnya.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *