Marak Pungli SD Hingga SLTA diLamongan, Warganet Banyak Berkomentar

oleh
iklan

LAMONGAN – Sebelumnya media siber portalistana.id memberitakan terkait kasus pungli berkedok sumbangan sukarela diSMKN 1 Sambeng Lamongan dan diunggah melalui akun tiktok @portalistana, dalam unggahan yang kurang dari satu hari itu sudah banyak dilihat kurang lebih 84ribu penonton dengan banyak komentar dan keluhan disampaikan melalui kolom komentar,Senin (12/8/2024).

Dari berbagai komentar itu warganet banyak menyampaikan keluhan akan maraknya pungli berkedok sumbangan sukarela yang dilakukan pihak sekolah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA).

Seperti komentar dari akun inisial AC dalam tiktok menyebut bahwa kasus pungli sekolah Lamongan ini lazim dan biasa terjadi mulai dari tingkat SD hingga SMA namun tidak pernah ada respon sama sekali hingga dirinya menyebut bahwa instansi ini sakti dan kebal hukum.

“takut bos,,, telusuri aja dari SD smpe SMA pasti pungli,,, Lamongan Sakti og, “tulisnya dalam kolom komentar.

Selain itu komentar juga datang dari Akun inisial AHY, dia menyebut sumbangan sukarela itu dipatok dengan angka cukup fantastis yang mencapai 2juta rupiah.

“Sumbangan paling sukarela paling dikit 2jt,” sebut akun AHY dalam komentar unggahan @portalistana.

Bahkan keterangan AHY ini juga dibenarkan oleh salah satu warganet berinisial SC, dirinya mengakui bahwa keponakannya yang sekolah diLamongan Kota juga dikenai biaya sebesar dua juta rupiah sama dengan pengakuan AHY dalam komentarnya.

“disekolaj ponakanku di lamkot juga gitu minim 2jt, “tulisnya dengan emot senyum.

Menyikapi terkait hal ini, padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *