Disnaker Semarang Dikecam: Keberatan Anwaril atas Pemecatan PT. SOS di RSUP Kariadi

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Pada 20 Mei 2024, Rhomadhoni Yudha Tri Nugraha, SH, selaku kuasa hukum dari Muchammad Anwaril Ma’arif dan Tachul Sarozi, secara resmi mengajukan keberatan terhadap surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang diterbitkan pada 18 Juli 2024, dengan nomor B/2700/500.15/VII/2024. Keberatan ini mencakup sejumlah isu kritis yang menyoroti potensi ketidakadilan dalam keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Dalam surat keberatannya, Rhomadhoni menegaskan bahwa kliennya menolak pertimbangan hukum dan keputusan mediator hubungan industrial yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. Menurut Rhomadhoni, pertimbangan hukum yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik dalam aspek perdata maupun pidana. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang seharusnya memberikan teguran dan menyertakan tembusan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rhomadhoni juga mengkritik keputusan yang tidak memperhitungkan hak pesangon yang seharusnya diterima oleh kliennya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan yang ada, pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon minimal satu kali gaji. Penolakan terhadap hak ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Masalah lain yang diangkat adalah ketidaksesuaian jam kerja yang diatur dalam keputusan mediator. Rhomadhoni menegaskan bahwa keputusan tersebut mencatat jam kerja melebihi batas 24 jam per hari dengan rincian shift pagi 8 jam, shift siang 7 jam, dan malam 9,5 jam, yang melebihi ketentuan undang-undang yang menetapkan jam kerja maksimum 40 jam per minggu. Penilaian ini menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam surat keberatannya, Rhomadhoni juga menyoroti masalah terkait upah lembur yang dianggap tidak memadai. Menurutnya, upah lembur hanya diberikan selama dua hari, padahal pada hari raya Idul Fitri, seharusnya terdapat cuti lima hari. Ketidakadilan dalam pembayaran lembur ini menunjukkan adanya kekurangan dalam penerapan ketentuan lembur yang sesuai dengan peraturan.

Rhomadhoni juga menyoroti fakta bahwa cuti hari merah yang dilaporkan pada 21 Juni 2024 tidak diakui dalam keputusan anjuran. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam mempertimbangkan hak cuti yang seharusnya diterima oleh kliennya.

Terakhir, Rhomadhoni mengungkapkan bahwa pembayaran BPJS untuk kliennya hanya dilakukan hingga bulan Juni 2024, sementara secara hukum, kliennya masih dianggap sebagai karyawan PT. SOS. Selain itu, paklaring atau surat keterangan kerja juga belum diberikan hingga 28 Juli 2024. Masalah ini juga tidak tertuang dalam pertimbangan hukum dan pendapat mediator, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi yang penting.

“Sebagai kuasa hukum, kami merasa perlu untuk mengajukan keberatan ini karena keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan yang seharusnya diterima oleh klien kami. Kami menilai bahwa ada banyak aspek yang diabaikan dalam pertimbangan hukum dan keputusan mediator, yang tidak hanya melanggar hak-hak karyawan tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi ulang dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak klien kami dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”terangnya kepada Portalistana.Id, Sabtu (17/8/2024).

Keberatan yang diajukan oleh Rhomadhoni Yudha Tri Nugraha mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap keputusan Dinas Tenaga Kerja dan mediator hubungan industrial. Isu-isu seperti ketidakpastian hak pesangon, ketidaksesuaian jam kerja, masalah pembayaran lembur, dan kewajiban administrasi yang tidak dipenuhi menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak-hak karyawan dan administrasi. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *