KABUPATEN TUBAN – Direktur GSN Foundation, memberikan pandangannya yang tajam terkait hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tindak lanjut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2023. Menurutnya, meskipun ada beberapa langkah perbaikan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, laporan BPK masih menunjukkan adanya masalah mendasar yang belum ditangani dengan baik.
Arifin menyoroti bahwa salah satu isu krusial adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah dan aset tetap.
“Ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengelola pajak daerah secara efektif menunjukkan bahwa reformasi dalam sistem perpajakan masih sangat diperlukan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa ketidaktransparanan ini tidak hanya berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga mencerminkan lemahnya kapasitas institusi dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Arifin juga menyoroti masalah dalam pengelolaan aset tetap yang dinilai tidak tertib oleh BPK. Menurutnya, ketidaktersediaan data akurat mengenai aset daerah dan lemahnya sistem inventarisasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban belum memanfaatkan aset daerah secara optimal.
“Aset daerah seharusnya menjadi pilar penting dalam pembangunan, bukan menjadi beban karena pengelolaan yang buruk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengkritik lambannya penyelesaian masalah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyayangkan bahwa meskipun BPK telah memberikan rekomendasi, Pemerintah Kabupaten Tuban belum menyediakan regulasi dan kebijakan yang jelas untuk pembinaan dan pengawasan BUMD.
“BUMD seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah, namun tanpa regulasi yang kuat, mereka malah bisa menjadi beban,” jelasnya.
Dalam pandangannya, tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tuban masih sangat administratif dan belum menyentuh akar permasalahan. Arifin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah.
“Penegakan hukum harus lebih dari sekadar penyelesaian administratif. Perlu ada langkah konkret, termasuk penuntutan pidana jika diperlukan, untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Arifin juga mengingatkan peran penting DPRD Kabupaten Tuban dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK. Menurutnya, DPRD harus lebih proaktif dan kritis dalam memastikan bahwa setiap rekomendasi ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Ia juga mendorong partisipasi publik dalam proses ini, karena menurutnya, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah adalah hak masyarakat.
“Publik harus lebih aktif terlibat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Tuban perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengawasan ini,” ujarnya.
Arifin percaya bahwa dengan keterlibatan publik yang lebih besar, proses tindak lanjut rekomendasi BPK bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Di akhir komentarnya, Arifin menegaskan bahwa tanpa komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, permasalahan yang ada hanya akan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Ini adalah momen kritis bagi Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak, maka yang terjadi hanya perpanjangan masalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan daerah itu sendiri,” pungkasnya.[den/red]