Penganiayaan Kepala Desa diBoyolali Dipicu Perbedaan Pandangan Pilkada

oleh
iklan

BOYOLALI – Perbedaan pandangan terkait calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Boyolali menjadi pemicu penganiayaan terhadap Sukimin, Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Boyolali pada Selasa (10/9/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah korban, Sukimin. Tersangka, Eko Supriyanto alias Kento, warga setempat, diduga memicu kekerasan karena perbedaan pandangan dalam Pilkada. “Dari keterangan saksi dan bukti yang kami peroleh, motif sementara adalah perbedaan pandangan pribadi terkait pasangan calon dalam Pilkada. Ini masih kami dalami,” ujar Joko mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga.

Pada saat kejadian, tersangka bersama istrinya mendatangi Sukimin yang sedang duduk di teras rumahnya. Kento langsung meluapkan amarah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain istri tersangka, dua saksi lain turut menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.

Keluarga korban segera melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polres Boyolali pada Senin (2/9/2024). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali memulai penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah menemukan unsur pidana kekerasan sesuai Pasal 351 KUHP pada Selasa (3/9/2024).

Selama proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan laporan medis dari rumah sakit tempat Sukimin dirawat. Sukimin sempat menjalani perawatan inap selama dua hingga tiga hari di RS JIH Solo akibat cedera yang dialaminya.

“Korban mengeluhkan pusing dan ada luka sobek di pelipis serta pendarahan pada bola mata kiri,” jelas Joko.

Dari penyidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Eko Supriyanto alias Kento sebagai tersangka. Pada Senin (9/9/2024), Kento resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Joko menyebut Kento kooperatif selama proses pemeriksaan dan pada hari Selasa telah selesai diperiksa sebagai tersangka.

“Kento kini dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Joko.

Selama penyidikan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya asbak kaca yang digunakan tersangka untuk memukul korban serta jaket korban yang terdapat bercak darah. Joko menjelaskan bahwa tersangka menggunakan asbak yang ada di meja untuk memukul pelipis korban, lalu melanjutkan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan mata sebelah kiri korban.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Sukimin kini telah kembali ke rumahnya. Namun, akibat kekerasan yang dialaminya, aktivitas Sukimin sempat terganggu, terutama karena pandangan matanya menjadi kabur.

“Korban sudah keluar dari rumah sakit, tetapi ada keluhan pandangan kabur yang sempat menghalangi aktivitas sehari-hari,” kata Joko.

Kento kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Boyolali akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Pilkada berlangsung.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar perbedaan pandangan politik tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. Kami berharap masyarakat bisa lebih dewasa dalam menghadapi situasi politik yang memanas,” tutup Joko.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan Kento, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang, dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *