Peraturan Baru untuk Melindungi Pejuang Lingkungan: Langkah Majemuk KLHK

oleh
iklan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merilis regulasi baru yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024, resmi diundangkan pada 4 September 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan dan dukungan kepada individu dan kelompok yang berjuang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Rabu (11/9/2024).

Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan dan risiko yang dihadapi oleh pejuang lingkungan, yang sering kali menghadapi ancaman dan intimidasi dalam upaya mereka melindungi lingkungan. KLHK menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa perlunya perlindungan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam pencegahan perusakan lingkungan hidup. Dengan adanya peraturan ini, KLHK berharap dapat menciptakan iklim yang lebih aman dan mendukung bagi para aktivis lingkungan.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 terdiri dari tujuh bab yang mengatur berbagai aspek perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah ketentuan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dikenai tuntutan pidana atau gugatan perdata terkait dengan aktivitas mereka dalam melindungi lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, yang menyatakan dengan tegas bahwa “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Kategori pejuang lingkungan yang dilindungi oleh peraturan ini cukup luas. Selain individu, peraturan ini juga mencakup kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Dengan cakupan yang luas ini, peraturan diharapkan dapat melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.

Salah satu bagian penting dari peraturan ini adalah tata cara pengajuan permohonan perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan yang merasa terancam atau menghadapi masalah hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Permohonan ini bisa dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri atau diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, perwakilan yang diberi kuasa, pimpinan badan usaha atau organisasi, serta akademisi atau ahli. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam proses permohonan dan memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses dengan lebih mudah.

Menteri LHK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan hukum dalam bentuk tindakan pembalasan, termasuk somasi dan gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Namun, dalam Pasal 17, juga diatur bahwa Menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum dengan melampirkan pertimbangan penolakan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun ada perlindungan, prosesnya tetap harus melalui evaluasi yang cermat untuk memastikan keabsahan dan relevansi permohonan.

Peraturan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung pejuang lingkungan di Indonesia, yang sering kali harus menghadapi tantangan berat dalam upaya mereka untuk melindungi alam dan ekosistem. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan keamanan dan perlindungan bagi para aktivis yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup.

Implementasi dari peraturan ini tentu memerlukan kerjasama yang erat antara KLHK, lembaga-lembaga terkait, serta masyarakat. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan menjalankan ketentuan yang ada agar perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dapat berjalan dengan efektif. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan tanpa rasa takut akan ancaman hukum.

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 adalah langkah maju yang positif dalam melindungi pejuang lingkungan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung dan aman bagi semua pihak yang berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan bumi.[lsn/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *