17 Agustus: Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Bukan Negara

oleh
Foto : Mas Raden, Pemimpin Redaksi Portalistana.Id
iklan

Oleh: Mas Raden (Pemred Portalistana.Id)

Sebagai bangsa yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan, penting bagi kita untuk memahami secara mendalam peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Salah satu hal yang sering kali terlupakan atau terabaikan adalah perbedaan antara kemerdekaan bangsa Indonesia dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah” (JAS MERAH). Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu memahami sejarah bangsa kita sendiri dengan benar. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan. Namun, perlu diingat bahwa yang merdeka pada tanggal tersebut adalah bangsa Indonesia, bukan negara Republik Indonesia.

Dalam narasi ini saya akan mengulas pentingnya memahami perbedaan tersebut, serta bagaimana dua tanggal, yaitu 17 Agustus dan 18 Agustus, memiliki makna sejarah yang berbeda tetapi sama pentingnya bagi bangsa Indonesia.

Ketika kita merayakan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, sering kali kita menggunakan ungkapan “Dirgahayu Republik Indonesia”. Namun, ungkapan ini mengaburkan fakta sejarah yang sebenarnya. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno dan Hatta, yang berbunyi:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.”

Kalimat ini secara tegas menunjukkan bahwa yang memproklamasikan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia. Selain itu, Soekarno dan Hatta menandatangani Proklamasi tersebut dengan kalimat “Atas nama bangsa Indonesia,” bukan “Atas nama negara Republik Indonesia”. Ini karena pada saat itu, negara Republik Indonesia belum terbentuk secara formal.

Negara Republik Indonesia baru secara resmi terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal ini, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Inilah momen di mana negara Republik Indonesia secara formal berdiri sebagai entitas politik yang berdaulat.

Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa ada perbedaan yang signifikan antara peristiwa pada tanggal 17 Agustus dan 18 Agustus. Tanggal 17 Agustus adalah hari di mana bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan, sedangkan tanggal 18 Agustus adalah hari di mana negara Republik Indonesia mulai berdiri sebagai sebuah negara yang berdaulat.

Mengapa penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kemerdekaan bangsa dan berdirinya negara? Jawabannya terletak pada identitas kita sebagai bangsa dan negara. Sejarah adalah cermin bagi kita untuk melihat bagaimana kita sampai ke titik ini sebagai sebuah bangsa dan negara. Jika kita tidak memahami sejarah dengan benar, maka kita berisiko kehilangan identitas kita sebagai bangsa yang merdeka.

Selain itu, pemahaman yang benar tentang sejarah juga penting untuk menghargai perjuangan para pahlawan kita. Mereka berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan hanya untuk membentuk sebuah negara. Kemerdekaan bangsa adalah landasan bagi terbentuknya negara, dan itulah yang membuat perjuangan mereka begitu berarti.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan tidaklah singkat. Selama lebih dari tiga abad, bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan bangsa asing, dimulai dengan kedatangan Portugis di Maluku pada tahun 1511, diikuti oleh penjajahan Belanda melalui VOC, dan terakhir oleh Jepang selama Perang Dunia II. Selama masa-masa penjajahan ini, yang mengalami penderitaan dan penindasan adalah bangsa Indonesia, bukan negara Republik Indonesia, karena negara tersebut belum terbentuk.

Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menandai berakhirnya penjajahan atas bangsa Indonesia. Namun, perjuangan untuk membentuk negara baru dimulai pada hari berikutnya, 18 Agustus 1945, ketika PPKI merumuskan dasar-dasar negara dan menetapkan konstitusi yang akan menjadi landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran dalam pemahaman masyarakat tentang sejarah kemerdekaan dan berdirinya negara. Ungkapan seperti “Dirgahayu Republik Indonesia” yang sering kita dengar setiap 17 Agustus sebenarnya kurang tepat jika kita merujuk pada sejarah yang sebenarnya. Yang merdeka pada 17 Agustus adalah bangsa Indonesia, sementara negara Republik Indonesia baru lahir pada 18 Agustus.

Seperti yang disampaikan oleh Kyai Muchammad Mukhtar Muthi yang bagi saya beliau adalah Bapak Jati Diri Bangsa Indonesia, “Kalau saya melihat tulisan dan mendengar, “Dirgahayulah Kemerdekaan Bangsa Indoenesia, saya mengucapkan Alhamdullilahirobbil ‘alamin 17 kali, tapi kalau saya membaca tulisan-tulisan; Dirgahayulah Kemerdekaan RI yang kesekian, saya mengucapkan Innalillahi wainna ilaihi roji’un. Kenapa? Ada musibah, musibahnya tumpuk-tumpuk”. melalui pesan tersebut kita bisa belajar bagaimana pergeseran pemahaman sejarah yang mengaburkan makna kemerdekaan bangsa Indonesia dan berdirinya negara Republik Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari yang sangat penting dalam sejarah Indonesia, karena pada hari inilah negara Republik Indonesia terbentuk. PPKI, sebagai wakil dari bangsa Indonesia, mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, negara Republik Indonesia secara formal berdiri sebagai entitas politik yang berdaulat.

Penting bagi kita untuk menghargai tanggal ini sebagai momen lahirnya negara kita, karena pada tanggal inilah Indonesia mulai diakui sebagai negara yang sah dan berdaulat. Jika 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bangsa Indonesia, maka 18 Agustus adalah hari berdirinya negara Republik Indonesia.

Sejarah adalah bagian penting dari identitas kita sebagai bangsa dan negara. Kita harus memahami dan menghargai perbedaan antara 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan bangsa Indonesia dan 18 Agustus sebagai hari berdirinya negara Republik Indonesia. Dengan kembali kepada sejarah yang benar, kita dapat lebih menghargai perjuangan para pahlawan kita dan merayakan kedua tanggal ini dengan makna yang sesuai.

Mari kita ingat kembali pesan JAS MERAH dari Ir. Soekarno: Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Tanggal 17 Agustus adalah hari untuk merayakan kemerdekaan bangsa Indonesia, sementara tanggal 18 Agustus adalah hari untuk merayakan berdirinya negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *