Oknum Anggota TNI Bojonegoro Pukuli Seorang Warga Hingga Pelipis Kirinya Sobek

oleh
iklan

BOJONEGORO – Seorang warga berinisial MA menjadi korban dugaan pemukulan hingga pelipis kirinya sobek, pemukulan itu dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Kapas, Kodim 0813 Bojonegoro. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (21/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Dukuh Kalipan Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Kronologi kejadian bermula ketika MA bersama rekannya tengah melintas di jalan raya Balen-Sugihwaras. Keduanya sedang dalam perjalanan mengantar mobil pick-up milik temannya menuju Dukuh Kalipan, Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu. Saat sampai di pertigaan Dukuh Kalipan, tiba-tiba korban dihentikan oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI berinisial IS.

Korban, yang saat itu tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan, terkejut ketika tiba-tiba dipukul oleh IS hingga mengalami luka robek di pelipis kirinya. MA langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian ini sontak menarik perhatian masyarakat setempat dan menjadi bahan perbincangan .

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol CZI Arief Rochman Hakim, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil Kapas.

“Sudah ditangani Staf Intel, dilaksanakan pemeriksaan, dan memanggil korban untuk diminta keterangan,” tulis Letkol Arief Rochman saat dihubungi oleh portalistana.id.

Lebih lanjut, Dandim juga memastikan bahwa tindakan kekerasan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku di institusi militer.

“Pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Kasus ini telah ditangani oleh Staf Intel Kodim 0813 Bojonegoro. Proses pemeriksaan telah dilakukan, termasuk pemanggilan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *