Hati-Hati, Wartawan Tidak Boleh Asal Comot Berita dari Media Lain

oleh
iklan

Oleh: Mas Raden (Pengurus Pusat SMSI)

Dalam era digital yang serba cepat, kebiasaan menyalin atau asal comot berita dari media lain kerap terjadi, terutama di kalangan wartawan yang belum memahami atau mengabaikan aturan dan kode etik jurnalistik. Kebiasaan ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi kredibilitas wartawan itu sendiri, tetapi juga untuk reputasi media tempat mereka bekerja. Wartawan yang asal comot atau copy-paste (copas) berita dari media lain tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga dapat terjerat persoalan hukum, baik terkait hak cipta maupun ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pers.

Salah satu prinsip dasar dalam Kode Etik Jurnalistik yang harus selalu diingat oleh setiap wartawan adalah “menghormati hak cipta atas karya jurnalistik orang lain.”  bahwa wartawan tidak boleh mengambil berita atau informasi dari sumber lain tanpa memberikan atribusi yang tepat. Hal ini bukan sekadar soal etika, tetapi juga masalah legalitas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan, serta mengancam profesionalisme wartawan dan media yang bersangkutan.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 secara tegas menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Wartawan yang hanya menyalin berita dari media lain tanpa melakukan verifikasi atau penyelidikan lebih lanjut sudah melanggar prinsip ini. Sebagai jurnalis, tugas utama adalah menggali informasi secara langsung dari sumber terpercaya dan menyajikannya dengan cara yang obyektif, berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Pelanggaran kode etik yang terkait dengan plagiarisme atau menyalin karya jurnalistik orang lain merupakan salah satu masalah paling serius di dunia jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan bahwa wartawan harus mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi. Apabila seorang wartawan mengabaikan prinsip ini dengan hanya mengandalkan hasil karya orang lain, maka ia telah kehilangan integritasnya sebagai seorang pewarta.

Tidak hanya Kode Etik Jurnalistik yang melarang tindakan comot berita atau copas, tetapi juga Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers wajib memberikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang hanya disalin dari media lain tanpa pengecekan atau atribusi jelas tidak bisa dianggap sebagai karya jurnalistik yang memenuhi standar ini.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa wartawan dan perusahaan pers harus menghormati hak-hak intelektual pihak lain, termasuk hak cipta. Apabila wartawan melanggar ketentuan ini, media tempat mereka bekerja dapat dikenakan sanksi administratif, hingga ancaman pidana bagi pelanggaran hak cipta.

Dalam dunia jurnalistik, kredibilitas adalah aset terpenting. Wartawan yang dikenal asal comot berita atau seringkali mengambil jalan pintas dengan menyalin tanpa izin dari media lain akan kehilangan kepercayaan dari publik. Dalam jangka panjang, reputasi buruk ini akan sulit untuk diperbaiki. Tidak hanya itu, media tempat wartawan tersebut bekerja juga akan terkena dampak negatif, yang bisa berujung pada penurunan jumlah pembaca atau bahkan gugatan hukum.

Sebagai wartawan, menulis berita tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga soal tanggung jawab dan akurasi. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang ketat, untuk memastikan bahwa berita yang diterbitkan benar adanya dan dapat dipercaya. Proses jurnalistik ini tidak bisa dipersingkat dengan hanya menyalin berita dari sumber lain tanpa konfirmasi.

Dalam era di mana informasi mudah sekali tersebar, wartawan dituntut untuk mampu memilah mana informasi yang kredibel dan mana yang tidak. Mengambil berita dari media lain tanpa verifikasi, bahkan jika sumber tersebut dianggap kredibel, adalah sebuah kesalahan besar. Wartawan harus tetap melakukan pengecekan ulang terhadap informasi yang diambil, terutama jika berita tersebut berpotensi kontroversial atau menyangkut kepentingan publik yang luas.

Memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan kepada publik sudah melalui proses verifikasi dari berbagai sumber adalah salah satu kunci dalam menjaga kredibilitas sebagai seorang wartawan. Dengan begitu, wartawan juga turut menjaga marwah profesi jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan akurasi informasi.

Dalam dunia jurnalistik, plagiarisme bukan hanya mencuri hasil karya orang lain, tetapi juga melukai kepercayaan publik. Untuk menghindari masalah ini, wartawan harus berani menggali informasi sendiri dan menyajikan berita dengan cara yang orisinal. Jika memang harus merujuk pada karya atau laporan media lain, atribusi harus diberikan dengan jelas dan tegas.

Sebagai penutup, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan aturan yang berlaku. Dunia pers di Indonesia sudah memiliki regulasi yang jelas terkait plagiarisme dan pelanggaran hak cipta, yang jika dilanggar akan memberikan dampak negatif tidak hanya bagi individu wartawan, tetapi juga bagi industri media secara keseluruhan. Wartawan yang berintegritas akan selalu memastikan bahwa berita yang mereka sampaikan adalah hasil kerja keras sendiri, bukan sekadar hasil comotan dari media lain.

Wartawan tidak boleh asal comot berita dari media lain. Hal ini tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga bisa merugikan media dan wartawan secara hukum serta merusak kredibilitas. Wartawan harus selalu melakukan verifikasi dan menghormati karya orang lain, demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan menjaga kepercayaan publik.

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *