Debat Cawabup Bojonegoro Dihentikan, Tim Pemenangan Paslon 01 Soroti KPU Tak Sesuai PKPU

oleh
iklan

Bojonegoro — Debat calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro yang dijadwalkan berlangsung di Eastern Hotel, Jalan Veteran, harus dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro setelah terjadi keributan di antara dua pasangan calon. Debat yang seharusnya menjadi ajang penyampaian visi dan misi calon wakil bupati ini justru berakhir dengan protes dari kedua pihak, khususnya dari tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Teguh Haryono – Farida Hidayati. Sabtu (19/10/2024).

Dalam pandangan tim pemenangan paslon 01, KPU dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan KPU terkait format debat publik. Hasan Abrori, Ketua Tim Pemenangan pasangan Teguh Haryono – Farida Hidayati, menyatakan ketidaksetujuannya atas perubahan model debat yang hanya mempertemukan calon wakil bupati, tanpa melibatkan calon bupati.

Debat yang dijadwalkan dimulai pada Sabtu malam itu tiba-tiba dihentikan setelah adanya protes keras dari tim pemenangan paslon nomor 2. Kronologi yang disampaikan oleh tim paslon 01 mengungkapkan bahwa debat pada malam itu seharusnya mengacu pada aturan yang jelas, di mana debat publik harus melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara bersamaan, bukan hanya cawabup melawan cawabup.

Menurut PKPU dan Keputusan KPU yang berlaku, debat publik dalam Pilkada diatur sebagai debat pasangan calon, yang berarti calon bupati dan wakil bupati dari masing-masing paslon harus hadir bersama untuk menyampaikan visi dan misinya.

Namun, pada 19 Oktober 2024, KPU Bojonegoro memutuskan format debat hanya melibatkan calon wakil bupati dari kedua pasangan, yang segera mendapat protes dari tim paslon nomor 1. Teguh Haryono, calon bupati dari pasangan 01, naik ke panggung bersama Farida Hidayati untuk mengikuti debat sesuai yang diatur dalam PKPU.

Pasangan Teguh Haryono – Farida Hidayati menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada aturan yang menyatakan bahwa visi dan misi pasangan harus disampaikan bersama oleh calon bupati dan wakil bupati. Menurut mereka, visi dan misi adalah hasil penyusunan bersama dan harus dijalankan secara bersama pula oleh kedua calon.

Setelah Teguh Haryono memperkenalkan diri dan mengambil tempat di panggung, paslon nomor 2 memprotes kehadiran calon bupati di atas panggung. Keributan pun terjadi di antara kedua belah pihak. Moderator debat telah menawarkan kesempatan kepada calon bupati dari paslon nomor 2 untuk naik ke panggung, namun calon bupati dari pihak tersebut memilih untuk tidak naik.

Ketika situasi semakin tidak terkendali, KPU memutuskan untuk menghentikan debat demi menjaga ketertiban acara. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari tim paslon nomor 1, yang merasa siap dan sudah mengikuti aturan yang berlaku.

Hasan Abrori, Ketua Tim Pemenangan pasangan Teguh Haryono – Farida Hidayati, dalam pernyataannya di lokasi acara menekankan pentingnya mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU. Menurutnya, keputusan KPU Bojonegoro untuk mengubah format debat telah melanggar dasar hukum yang seharusnya diikuti dalam pelaksanaan Pilkada.

“Debat itu harus sesuai PKPU Nomor 13. Kalau berita acara itu tidak bisa dijadikan landasan lebih tinggi, yaitu PKPU,” tegas Hasan Abrori.

Ia juga menambahkan bahwa berita acara yang dijadikan dasar perubahan oleh KPU harus tetap mengacu pada PKPU sebagai aturan tertinggi dalam penyelenggaraan debat.

“Kami paslon, pedoman kami adalah PKPU,” jelasnya lebih lanjut.

Abrori juga mengingatkan bahwa KPU wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan memberikan ruang bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

“KPU harus taat pada PKPU. Harus ada debat karena pasangan calon harus menyampaikan visi misinya ke masyarakat,” pungkasnya.

Tim pemenangan pasangan Teguh Haryono – Farida Hidayati menilai bahwa insiden malam ini menunjukkan keberanian dan kesiapan pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan tersebut. Meski debat dihentikan, mereka merasa telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.

Penghentian debat malam ini menjadi sorotan bagi publik Bojonegoro, mengingat pentingnya debat publik sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk menilai kemampuan dan visi misi calon pemimpin mereka. Tim pemenangan pasangan nomor 1 berharap bahwa di masa mendatang, KPU dapat lebih konsisten dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *