Bojonegoro – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/11/2024), menjadi panggung diskusi penting terkait Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Sally Atyasasmi, menyampaikan pandangan umum yang kritis terhadap usulan tersebut.
Dipimpin oleh Mitro’atin selaku Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro dan didampingi Sahudi, Wakil Ketua I DPRD, rapat ini turut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Andriyanto, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran. Sally memulai penyampaiannya dengan apresiasi terhadap niat pemerintah daerah yang ingin menjadikan pendidikan berkelanjutan sebagai prioritas melalui pembentukan dana abadi.
“Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting yang menentukan kemajuan suatu bangsa dan kesejahteraan rakyatnya. Pentingnya pendidikan terlihat dari penekanan pemerintah dalam menjamin akses pendidikan untuk seluruh rakyat, seperti yang diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pendidikan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah, termasuk melalui pembentukan dana abadi pendidikan yang berkelanjutan,” ungkap Sally.
Namun, Sally juga menekankan bahwa keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya. Ia mengingatkan agar program beasiswa dari dana abadi ini terbuka untuk semua kalangan, tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS).
“Agar Dana Abadi Pendidikan ini benar-benar bermanfaat, alangkah baiknya jika program beasiswanya dirancang secara transparan dan inklusif. Tidak hanya untuk kalangan PNS, tetapi juga untuk masyarakat luas yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Transparansi penggunaan dana akan menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan dihasilkan,” tambah Sally.
Fraksi Gerindra juga menggarisbawahi pentingnya pemerataan layanan pendidikan antara lembaga negeri dan swasta, serta antara lembaga di bawah kewenangan dinas pendidikan dan kementerian agama. Menurut Sally, diskriminasi semacam itu harus dihindari demi memastikan seluruh masyarakat Bojonegoro mendapatkan akses pendidikan yang setara. Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan diadakannya uji publik sebagai langkah untuk mendapatkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat.
“Kami menyarankan adanya uji publik atau evaluasi lebih lanjut untuk mendengar saran, masukan, dan kritik dari masyarakat Bojonegoro. Langkah ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Sally menekankan perlunya waktu tambahan untuk membahas raperda ini secara lebih mendalam, terutama untuk memastikan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga meminta agar dana tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk beasiswa, tetapi juga untuk mendukung pengembangan pendidikan vokasi dan peningkatan kapasitas tenaga pengajar di Bojonegoro.
Pada akhirnya, dengan mempertimbangkan berbagai catatan yang disampaikan, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan ini tidak dilanjutkan pembahasannya.
“Dengan memperhatikan seluruh catatan kami, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa Raperda ini belum layak untuk dibahas lebih lanjut dalam tahap berikutnya,” tutup Sally.[den/red]