Ketua LKBH Trias Ronando Dukung dan Siap Kawal Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

oleh

Bojonegoro – Upaya DPRD Bojonegoro dalam melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum.

Dr. Tri Astuti, yang juga Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro), menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi A, dalam menginisiasi Perda yang dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu di Bojonegoro.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi A, dalam menyusun Perda ini. Ini adalah langkah maju untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan haknya dalam akses bantuan hukum,” ujar Dr. Tri Astuti saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Sebagai Ketua LKBH Trias Ronando, Dr. Tri Astuti menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal pelaksanaan Perda ini setelah disahkan.

“LKBH Trias Ronando siap menjadi mitra strategis dalam mengawal implementasi Perda ini. Kami akan memastikan bahwa masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkan akses yang layak dan sesuai dengan amanat Perda,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa hingga kini, LKBH Trias Ronando telah konsisten mengawal dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

LKBH Trias Ronando juga telah konsisten bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan berhasil meraih penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kami dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama yang solid antara DPRD Bojonegoro, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait untuk menjamin Perda ini dapat berjalan efektif. Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan keadilan sosial di Bojonegoro.

“Salah satu fokus kami adalah memastikan bahwa Perda ini tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dengan baik. Dukungan dari DPRD, eksekutif, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan hukum yang merata,” tuturnya.

Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan masyarakat miskin di Bojonegoro dapat memperoleh kepastian hukum tanpa terbebani biaya tinggi. Dr. Tri Astuti menegaskan bahwa lembaganya akan terus mendukung setiap langkah positif yang diambil demi kepentingan masyarakat luas.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LKBH Trias Ronando, menunjukkan bahwa Perda ini memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan hukum yang lebih inklusif di Bojonegoro.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *