Sigit Kusharianto Sampaikan Laporan Pansus II DPRD Bojonegoro Secara Langsung diRapat Paripurna

oleh

Bojonegoro – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis malam (9/1/2025) di Gedung DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro, secara langsung menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II mengenai Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perkreditan rakyat (Bank Daerah Bojonegoro) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.

Rapat yang dipimpin oleh Abdullah Umar, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Sahudi, Wakil Ketua I, Bambang Sutriyono, Wakil Ketua II, dan Hj. Mitro’atin, Wakil Ketua III, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Andriyanto, PJ. Bupati Bojonegoro, Joko Lukito, PJ Sekda, serta unsur Forkopimda dan Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, dan masyarakat yang hadir sekitar 300 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Golkar Sigit Kusharianto membuka laporannya dengan ucapan penuh rasa terima kasih.

“Mohon maaf laporan ini harus saya bacakan,” ujar Sigit sebelum mulai membacakan laporan di atas podium.

Sigit memulai dengan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan laporan Pansus II. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PJ. Bupati Bojonegoro yang telah memberikan nota penjelasan terkait raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah tersebut.

Selanjutnya, Sigit menjelaskan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur terkait raperda yang akan mengubah Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro. Berbagai penyesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pada bab-bab tertentu yang dihapus atau disesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Dengan mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada rapat paripurna sebelumnya, mayoritas dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” lanjut Sigit.

Di akhir laporannya, Sigit mengucapkan, “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan pada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perkreditan rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.”pungkasnya.

Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna ini juga mencakup pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *