Akal-Akalan Pengembang Perumahan Untuk Keruk Perbukitan Mangunharjo – Tembalang Kota Semarang

oleh
Foto : Aktivitas Galian C Perbukitan Mangunharjo dengan tampak pembangunan perumahan dikawasan tersebut.
iklan

KOTA SEMARANG – Pembangunan perumahan seringkali dianggap sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Namun, jika dilakukan tanpa memperhatikan peraturan dan dampak lingkungan, pembangunan tersebut bisa menimbulkan berbagai masalah. Melihat hal tersebut awak media portalistana.id melakukan investigasi dan mendapati adanya akal-akalan yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan diwilayah dekat perbukitan Mangunharjo Kejamatan Tembalang Kota Semarang. Kamis (15/8/2024).

Dugaan manipulasi pengelabuhan ijin atas galian c ilegal yang mengancam ekosistem kelestarian perbukitan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang itu dilakukan dengan melakukan pembangunan perumahan, sehingga nantinya masyarakat disuguhi alasan bahwa aktivitas pengerukan perbukitan Mangunharjo itu sebagai aktivitas pemerataan lahan atau cut and fill  untuk pengembangan perumahan baru diwilayah tersebut.

Aktivitas yang telah berjalan beberapa tahun ini tentu juga banyak mengundang pertannyaan lantaran adanya dibarengi dengan penambangan galian c yang jelas dilakukan secara ilegal itu.

Untuk mendapatkan jawaban atas aktivitas pembangunan perumahan dan pengerukan perbukitan Mangunharjo awak media ini juga melakukan konfirmasi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang terkait tata ruang diwilayah Perbukitan Mangunharjo sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata ruang Kota Semarang.

Dalam keterangan salah seorang pejabat yang membidangi saat dikonfirmasi awak media terkait  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang juga sebagai syarat mutlak sebelum dilakukannya proyek pembangunan perumahan didapati fakta yang mengejutkan bahwa didaerah tersebut pengembang belum mengantongi ijin serta tidak adanya pengajuan PBG dikawasan tersebut untuk dikembangkan perumahan baru.

“Ya, Belum ada,”terangnya secara singkat dari narasumber yang enggan dipublikasikan namanya itu.

Dengan adanya ketidak patuhan pengembang perumahan dikawasan Perbukitan Mangunharjo Kecamatan Tembalang dipastikan pengusaha ini jelas tidak mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 7 dan pasal 31.

Para pengembang dan penambang galian c ilegal di Mangunharjo telah menggunakan berbagai strategi untuk menghindari regulasi yang ada sehingga aktivitas pengerukan perbukitan Mangunharjo itu bisa berjalan dengan lancar diatas dalih pemerataan lahan untuk perumahan, namun dari fakta dilapangan puluhan hingga ratusan dum truk setiap harinya lalu lalang mengangkut material dari perbukitan Mangunharjo yang dibawa keluar diperjual belikan tanpa melihat bahwa aktivitas tersebut mengancam kelestarian lingkungan diKota Semarang.

Saat melakukan kunjungan lapangan untuk meminta konfirmasi pengelola tambang awak media tidak mendapati aktivitas pekerja dan hannya menjumpai 3 alat berat berwarna orange terparkir, Namun menurut keterangan dari warga sekitar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam satu minggu ini galian c ilegal itu tutup belum beroperasi kembali, Akan tetapi pihaknya membenarkan bahwa disitu dilakukan aktivitas pengerukan material tanah urug yang diperjual belikan keluar dengan dum truk yang datang silih berganti setiap harinya.

“Iya, tapi sudah seminggu ini tutup,”terang seorang warga berambut sedikit putih itu.

Tindakan galian C ilegal melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan.

Aktivitas galian C ilegal di perbukitan Mangunharjo memiliki berbagai dampak lingkungan yang merugikan. Dampak-dampak tersebut antara lain:

  1. Erosi Tanah: Penggalian tanah secara sembarangan dapat menyebabkan erosi tanah yang signifikan. Hilangnya lapisan tanah atas mengakibatkan penurunan kesuburan tanah dan meningkatkan risiko tanah longsor.
  2. Kerusakan Ekosistem: Aktivitas galian C merusak habitat alami flora dan fauna. Banyak spesies flora dan fauna lokal yang kehilangan tempat tinggal, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan berpotensi menyebabkan kepunahan spesies.
  3. Pencemaran Air: Air hujan yang mengalir melalui area galian dapat membawa material sedimen dan polutan lainnya ke sungai dan danau, menyebabkan pencemaran air. Pencemaran ini berdampak pada kualitas air dan kesehatan ekosistem perairan.
  4. Gangguan Terhadap Sumber Daya Air: Penggalian yang intensif dapat mengganggu aliran sumber daya air tanah dan sungai lokal. Hal ini dapat menyebabkan penurunan tingkat air tanah dan berkurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
  5. Penghancuran Lahan Pertanian: Perbukitan yang digali sering kali merupakan lahan pertanian yang subur. Pengrusakan area ini mengurangi luas lahan pertanian dan berdampak pada produksi pangan lokal.
  6. Banjir dan Longsor: Dengan hilangnya vegetasi penahan tanah, risiko banjir dan tanah longsor meningkat. Tanah yang tidak stabil lebih rentan terhadap pergerakan tanah yang bisa menimbulkan kerusakan infrastruktur dan menempatkan masyarakat dalam bahaya.

Praktik galian C ilegal yang dilakukan oleh pengembang perumahan di perbukitan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, adalah sebuah contoh nyata dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang serius. Selain melanggar hukum, aktivitas ini menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan pemantauan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya dengan cara ini, kita dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, demi kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *