Aksi Damai MADAS Menuntut Kejelasan dari True Finance Bojonegoro

oleh
iklan

Bojonegoro — Sekitar 50 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS (Madura Asli) menggelar aksi damai di depan Kantor True Finance Bojonegoro hari ini. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap praktik premanisme dalam penarikan unit kendaraan bermotor milik nasabah, serta modus-modus penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak leasing. Rabu (9/10/2024).

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen True Finance, di antaranya menolak praktik penarikan kendaraan yang tidak prosedural dan sewenang-wenang, serta meminta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Nur Insani, juru bicara sekaligus pendamping hukum Ormas MADAS menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya transparansi.

“Kami menginginkan transparansi dan keadilan bagi nasabah. Praktik premanisme dalam penarikan unit kendaraan bermotor jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus menuntut hak-hak konsumen sampai mendapatkan titik terang.”pintanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung, perwakilan MADAS diterima oleh pihak True Finance. Namun, hasil rapat koordinasi tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai, dan MADAS kini menunggu keputusan dari pusat. Nur menambahkan,

“Jika tidak ada kebijakan yang jelas dari mereka, kami akan melanjutkan aksi ini hingga besok dan bahkan mungkin selama satu bulan ke depan.”imbuhnya.

Aksi ini dipicu oleh penarikan kendaraan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak nasabah dalam hal cidera janji. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Dalam kasus yang dihadapi oleh dua klien MADAS, True Finance diduga tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, yang seharusnya mencakup adanya sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, kartu identitas, serta kartu sertifikat profesi. Hal ini menyebabkan kerugian material bagi klien, yang berimbas pada pendapatan mereka dan reputasi bisnis mereka.

Dalam tuntutannya, MADAS tidak hanya meminta True Finance untuk mengembalikan kendaraan yang ditarik secara tidak sah, tetapi juga menghimbau aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik premanisme serta meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melanggar hukum.

“Praktek-praktek ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem keuangan di Indonesia. Kami berharap semua pihak dapat menanggapi dengan serius masalah ini,” pungkasnya Nur Insani.

MADAS berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen dan memastikan bahwa semua praktik leasing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan aksi ini, mereka berharap dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Aksi damai ini tidak hanya menjadi panggung bagi aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi lembaga-lembaga finansial untuk lebih menghormati hak-hak nasabah dan menjalankan praktik bisnis yang etis.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *