Aliansi Mahasiswa diBojonegoro: Serukan Penolakan Terhadap Revisi UU Pilkada

oleh
Foto Suasana Demonstran diluar gedung DPRD Bojonegoro.
iklan

BOJONEGORO – Aliansi Manusia Peduli Demokrasi (AMPD) Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan kelompok pemuda, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Bojonegoro. Aksi ini diikuti oleh ratusan massa yang dengan tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia. Massa menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap sebagai upaya melemahkan supremasi hukum di Indonesia. Jum’at (23/8/2024) didepan Gedung DPRD Bojonegoro Jalan Veteran.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), turun ke jalan dengan semangat membara. Tuntutan mereka jelas: hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang dianggap tidak mencerminkan wajah demokrasi yang sehat di Indonesia.

Dalam aksi ini, AMPD Bojonegoro menyatakan sikap tegas mereka dalam enam poin utama:

1. Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada
AMPD Bojonegoro menilai revisi UU Pilkada tidak mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang sebenarnya. Mereka menegaskan bahwa pembahasan tersebut harus segera dihentikan.

2. Kecaman terhadap Pelemahan Supremasi Hukum
AMPD mengecam segala upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR RI yang mereka anggap sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum di Indonesia. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai sebuah penghinaan terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya ditegakkan.

3. Penolakan Terhadap Hasil Rapat Panja UU Pilkada
AMPD Bojonegoro mengecam dan menolak hasil rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislasi yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan Pilkada. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

4. Menjaga Stabilitas Konstitusi
AMPD menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas konstitusi dan mengawal agar tidak ada perubahan atau penafsiran yang inkonsisten terhadap UUD 1945. Mereka menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus final dan mengikat.

5. Meminta DPR RI Menolak Hasil Rapat Panja
Atas nama rakyat, AMPD Bojonegoro memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak hasil rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislasi pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB. Mereka menegaskan bahwa suara rakyat harus didengar dan diperjuangkan.

6. Desakan kepada KPU
AMPD mendesak KPU untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PPU XXII/2024 serta No. 70/PPU.XXII/2024. Mereka menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Aksi ini berjalan lancar meski sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan pihak kepolisian. Massa demonstran yang berjumlah ratusan orang mendesak untuk dapat masuk ke Gedung DPRD Bojonegoro secara keseluruhan, menolak hanya diwakili oleh perwakilan. Tuntutan ini sempat menciptakan suasana yang memanas di depan gedung DPRD Bojonegoro.

Polres Bojonegoro, yang telah menyiagakan 200 personel kepolisian untuk mengawal jalannya aksi, berhasil menjaga situasi agar tetap kondusif. Meskipun demikian, ketegangan antara massa demonstran dan pihak kepolisian sempat sedikit terjadi. Hal tersebut dikarenakan ketika demonstran mencoba menerobos barikade yang dibentuk oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.

Di penghujung aksi, pernyataan sikap AMPD Bojonegoro ditandatangani oleh ketua organisasi kemahasiswaan yang terlibat, yaitu Rovy Sugiarto (Ketua Umum HMI), A. Fathoni (Ketua Umum IMM), dan Moh. Faisal Adi P. (Ketua Umum GMNI). Penandatanganan ini juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD Bojonegoro yang turut hadir, di antaranya Sukur Priyanto dari Fraksi Demokrat, Sudiono dari Fraksi Gerindra, Donny Bayu Setiawan dari Fraksi PDIP, Erix Maulana (Anggota Fraksi PDIP yang baru), dan Ahmad Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.

AMPD Bojonegoro dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu 2×24 jam tidak ada tindak lanjut dari hasil pernyataan sikap tersebut, mereka akan menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk pelemahan hukum di Indonesia.

Aksi yang digelar oleh AMPD Bojonegoro ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan demokrasi yang bersih dan berkeadilan. Harapan besar mereka adalah agar pernyataan sikap ini didengar dan direspon dengan tindakan nyata oleh para wakil rakyat di DPR RI.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *