Analisis Pengadaan Air Bersih: Catatan Penting Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro 2023

oleh
Foto petugas BPBD Bojonegoro saat pendistribusian air bersih dan Kantor PDAM Tirta Buana.
iklan

Bojonegoro – Penyediaan air bersih merupakan salah satu aspek krusial dalam upaya mitigasi bencana kekeringan yang melanda Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi dampak kekeringan, yang menjadi salah satu pos belanja paling signifikan dalam laporan keuangan tahun tersebut. Namun, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BTT tersebut, khususnya dalam pengadaan air bersih.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai Rp37,318 miliar atau sekitar 56,55% dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp65,993 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,227 miliar dialokasikan untuk mengantisipasi bencana kekeringan. Langkah ini dilakukan setelah Pemkab Bojonegoro menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan melalui tiga Surat Keputusan Bupati pada bulan Juni, Oktober, dan November 2023. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan di 38 kabupaten/kota, termasuk Bojonegoro.

Namun, temuan dari BPK memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut. Salah satunya terkait dengan pengadaan air bersih yang seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pengadaan ini mencakup distribusi air bersih ke 97 desa di 24 kecamatan yang terdampak kekeringan, dengan total 7.510 tangki air bersih yang didistribusikan.

Dalam pelaksanaannya, BPBD Bojonegoro bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi air bersih. Berdasarkan surat permintaan dari desa-desa terdampak, BPBD mengajukan penggunaan BTT untuk keperluan ini. Permintaan ini disetujui Bupati Bojonegoro melalui nota dinas yang diajukan empat kali antara Agustus hingga November 2023.

Pendistribusian air bersih dilakukan setiap hari oleh tim BPBD dengan pengawasan ketat. Pengiriman air dimulai sejak pukul 05.00 WIB hingga malam hari. Dokumentasi berupa foto penerimaan air di lokasi desa penerima disertakan sebagai bukti pelaksanaan distribusi.

Namun, terdapat beberapa masalah krusial dalam proses pengadaan ini. Berdasarkan hasil wawancara dengan penyedia air bersih, diketahui bahwa sumber air yang digunakan bukan berasal dari PDAM Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro, yang seharusnya menyediakan air bersih berdasarkan perjanjian kerjasama dengan BPBD. Sebaliknya, air diambil dari sumber air umum yang dijual secara perorangan dengan harga beli per tangki minimal Rp50.000,00. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan air bersih.

Temuan BPK menyoroti beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan air bersih ini. Pertama, meskipun terdapat perjanjian kerjasama antara BPBD dan PDAM Tirta Buana, air yang digunakan tidak berasal dari PDAM, melainkan dari sumber air lain. Hal ini tidak hanya melanggar perjanjian yang telah disepakati, tetapi juga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

Jika air bersih yang digunakan berasal dari PDAM, Pemkab Bojonegoro bisa menghemat minimal Rp375.500.000,00. Penghematan ini dihitung berdasarkan asumsi harga pembelian air per tangki sebesar Rp50.000,00. Pengadaan air dari sumber lain tidak hanya menimbulkan biaya tambahan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Keterbatasan waktu dan sumber daya yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menjadi alasan utama tidak dilaksanakannya reviu harga atas pengadaan air bersih ini. Meskipun Kepala BPBD telah mengajukan permohonan reviu sebanyak empat kali, Inspektorat belum mampu melaksanakan tugas ini. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Pemkab Bojonegoro, yang seharusnya memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kondisi ini juga bertentangan dengan beberapa peraturan yang berlaku. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggariskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara. Selain itu, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi atas penggunaan BTT, yang seharusnya dilakukan oleh SKPD teknis dan Inspektorat.

Ketidaksesuaian dalam pengadaan air bersih ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan maupun kredibilitas Pemkab Bojonegoro. Selain itu, masyarakat yang terdampak kekeringan juga dapat dirugikan karena air yang disediakan mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang seharusnya, mengingat air tidak diambil dari PDAM yang memiliki standar baku mutu.

BPK merekomendasikan agar Pemkab Bojonegoro memperbaiki sistem pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan dana BTT. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerjasama dengan PDAM dan penyedia air lainnya, untuk memastikan bahwa pengadaan air bersih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inspektorat juga harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya untuk dapat melakukan reviu harga dan pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, potensi pemborosan anggaran dapat dihindari, dan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Kasus pengadaan air bersih di Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 menjadi cermin dari berbagai masalah yang masih ada dalam pengelolaan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Meskipun upaya untuk mengantisipasi bencana kekeringan telah dilakukan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan air bersih menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam. Pemkab Bojonegoro perlu segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.[red]

iklan

Pewarta : Redaksi Istana

Gambar Gravatar
Deskripsi tentang penulis berita di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *