Audiensi DPRD Bojonegoro Bahas Kontroversi Perizinan Tambang Galian C di Sumberejo

oleh

Bojonegoro – Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi saksi berlangsungnya audiensi antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) GMBI dan LSM Cinta Bangsa dengan Komisi B terkait perizinan tambang galian C di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk. Audiensi yang dihadiri oleh 25 orang ini membahas masalah serius terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung selama tiga tahun. Rabu (8/1/2025).

Pada pukul 10.00 WIB, audiensi dibuka dengan sambutan dari Lasuri, perwakilan Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, yang menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendalami persoalan terkait tambang yang berada di Desa Sumberejo. Sugeng, Ketua LSM GMBI, dalam penyampaiannya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang dikelola oleh CV Lisa. Menurutnya, meskipun CV Lisa memiliki izin untuk pembukaan lahan pertanian, aktivitas pertambangan yang dilakukan jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini sudah berjalan tiga tahun, tetapi kenapa baru sekarang ada tindakan?” ungkap Sugeng dengan nada kecewa.

Lasuri, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa meskipun ada izin dari provinsi terkait kegiatan pertambangan, namun pihak DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara langsung. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan sementara melalui Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, Lasuri menekankan bahwa masalah perizinan dan kewenangan masih menjadi masalah besar yang harus diselesaikan dengan melibatkan provinsi.

Sigit Kushariyanto, Wakil Ketua Komisi B, menambahkan bahwa meskipun DPRD memiliki peran dalam menyuarakan penghentian kegiatan tersebut, eksekusi di tangan pihak eksekutif.

“Kami bukan eksekutor, tetapi kami sudah berupaya untuk meminta segala kegiatan tambang dihentikan,” ujar Sigit.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki CV Lisa dan praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Namun, pertanyaan mendasar dari Sugeng terkait legalitas penggunaan lahan pertambangan di lokasi yang sebenarnya diperuntukkan untuk perumahan, kembali mencuatkan ketegangan.

“Ini jelas melanggar aturan. Kenapa bisa terjadi? Kami perlu kejelasan,” katanya.

Tak hanya GMBI, LSM Cinta Bangsa yang juga hadir dalam audiensi turut mengungkapkan kekhawatiran terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ini. Kuncoko, Ketua LSM Cinta Bangsa, menyatakan bahwa mereka menemukan bukti pembayaran pajak untuk tanah urug yang dikelola CV Lisa.

“Kami menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Lisa dalam proses pertambangan ini. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengusutnya,” tegas Kuncoko.

Meski begitu, audiensi yang penuh dengan ketegangan ini berakhir dengan ketidaksetujuan antara Sugeng dan LSM Cinta Bangsa. Sugeng merasa kecewa karena tujuan audiensi yang seharusnya fokus pada klarifikasi masalah tambang malah menjadi ajang perbedaan pendapat antar LSM. Ia pun memutuskan untuk meninggalkan ruangan.

Puncaknya, Sigit Kushariyanto menegaskan bahwa meskipun DPRD telah berupaya untuk menanggapi persoalan ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang terlibat.

“Kami hanya bisa menyuarakan penghentian kegiatan, tetapi audit adalah kewenangan pihak lain,” ujarnya.

Audiensi ini meninggalkan sejumlah pertanyaan besar, terutama terkait ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menangani masalah pertambangan, serta dugaan pelanggaran hukum yang perlu segera diselidiki oleh pihak berwenang. Diharapkan, kasus ini dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan transparansi yang lebih baik bagi masyarakat Bojonegoro.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *