Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Independen Nurul – Nafik Sahal

oleh
iklan

BOJONEGORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, menggelar sidang terbuka atau musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilu Kepala Daerah Bojonegoro yang diajukan Tim Bapaslon Pilkada jalur independen Nurul Azizah – Nafik Sahal di Aula Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).

Dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan Bapaslon Pilkada jalur independen Nurul Azizah – Nafik Sahal melalui kuasa hukumnya itu diputuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengabulkan gugatan tersebut.

Nampak, sidang terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo didampingi semua komisioner. Hadir dalam sidang yakni Tim penggugat Bapaslon Nurul – Nafik serta semua komisioner KPU Bojonegoro.

“Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silon-kada, selama 3 x 24 jam,” terang Hans, akrab disapa.

Hans mengatakan, jika waktu 3 x 24 jam itu berlaku setelah aplikasi silon dibuka kembali oleh KPU RI.

“Jadi waktu tambahan yang diberikan itu, untuk memasukan data dukungan yang kurang,” katanya.

Sementara itu, Sunaryo Abu Ma’in salah satu Tim Hukum pemohon Bapaslon Perseorangan ini mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh Bawaslu Bojonegoro.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan, kita menunggu kapan aplikasi akan dibuka kembali untuk memasukan kekurangan berkas dukungan,” pungkas Mbah Naryo.

Dari pantauan media ini, masyarakat Bojonegoro dari berbagai elemen terlihat memadati halaman Bawaslu Bojonegoro di Jalan Pahlawan untuk bersama melihat jalannya sidang terbuka gugatan sengketa proses menjelang Pilkada Bojonegoro 2024 ini.[alif/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *