Baznas Kota Semarang Tetapkan Nishab Zakat Fitrah 2024 Sebesar 2,7Kg Beras

oleh
iklan

Kota Semarang – Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor :R-29/MUI-SMG/III/2024 tentang tabel nishab Zakat Mal, Zakat fitrah dan Fidyah Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menentukan besaran nilai Zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap umat Islam diwilayah Kota Semarang.

Dari besaran yang ditentukan untuk Ramadhan 1445 H/2024 M ini BAZNAS Kota Semarang menentukan besaran nishab atau nilai Zakat fitrah sebesar 2,7 Kilogram Beras dan bisa juga dengan uang sebesar Rp.50.000.

Adapun kebijakan ditentukannya 2,7 Kilogram beras berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65, dengan rujukan kitab Fatkhul Qadir sebuah kitab yang membahas tentang kajian ilmu ukur dan timbangan. Dalam kitab tersebut ditulis 1 mud beras sama dengan 679,79 gram sehingga jika 1 sha’ beras putih sama dengan 2719,16 gram atau sama dengan 2,71916 kilogram.

Diketahui Kitab Fathul Qadîr fî ‘Ajâibil Maqâdîr dikarang oleh KH Ma’shum Ali, ulama besar Nusantara dari Jombang, Jawa Timur (w. 1351 H/ 1933 M).

Selain zakat fitrah dalam fatwa tersebut juga dijelaskan besaran fidyah bagi orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, ibu hamil dan menyusui jika ditinggal puasa khawatir akan keselamatan bayinya, orang yang berhutang puasa hingga datang bulan ramadhan berikutnya dan orang yang mati berhutang puasa. Adapun untuk besaran fidyah tahun ini sebesar 1/2 sha’ atau jika dengan uang sebesar Rp.30.000 per jiwa per hari.

Sedangkan untuk zakat mal sendiri melalui fatwa tersebut diatas juga ditentukan sesuai dengan ketentuan usaha dan harta yang dimiliki.

Untuk emas murni dengan nishab 85gram sebesar 2,5%, koleksi barang berharga (emas, logam mulia, batu mulia dll) dengan nishab 85 gram sebesar 2,5% dan untuk perak dengan nishab 595 gram sebesar 2,5% yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun, jika mau dibayarkan dengan uang maka harus dihitung sesuai harga pada saat ini juga.

Selain emas untuk usaha, niaga, profesi dan jasa yang sudah memenuhi nishab senilai emas 85gram dibayarkan 2,5% yang dibayarkan setiap tahun atau bulan.

Pada kolom terakhir fatwa MUI Kota Semarang itu juga dijelaskan untuk besaran nilai nishab dan zakat mal pada bidang pertanian. Untuk beras dengan nishab 653 kilogram sebesar 5% jika memakai biaya dan 10% jika tanpa biaya, sedangkan untuk gabah basah dengan nishab 1 ton sebesar 5% jika memakai biaya dan 10% jika tanpa biaya yang dibayarkan setiap panen dan untuk biji-bijian lainnya yang memiliki nilai ekonomis senilai nishab 85 gram emas sebesar 2,5% dibayarkan setiap tahun.

Fatwa MUI Kota Semarang tentang besaran nilai nishab zakat mal, zakat fitrah dan Fidyah ini ditandatangani bersama tiga elemen diantaranya KH.Erfan Soebahar ketua MUI Kota, H.Arnas Agung Andrarasmara Ketua BAZNAS Kota Semarang dan H.Ahmad Farid Kepala Kantor Kementerian agama Kota Semarang.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *