Berdalih Cetak Lahan Sawah Baru, Galian C Ilegal diDesa Panemon Sugihwaras Bebas Beraktivitas

oleh
iklan

BOJONEGORO – Nampaknya Polres Bojonegoro harus lebih extra melakukan patroli secara serius terkait adanya aktivitas galian C tak berijin alias ilegal yang sering berdalih melakukan pemerataan lahan atau mencetak lahan baru namun tak memiliki ijin sesuai peraturan yang berlaku tentang Cut and fill sesuai mekanisme yang juga banyak dikampanyekan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Galian C ilegal berkedok modus mencetak lahan baru diwilayah Kecamatan Sugihwaras masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan, seperti halnya di Dusun Krajan Desa Panemon aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah penguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi ijin, aktivitas galian C tanah urug masih terus beraktifitas dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait di wilayah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Hasil pantauan media, senin (01/07/2024), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Warga sekitar khawatir, akibat galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, galian C itu sangat menggangu aktivitas warga juga penguna jalan, sedangkan galian C Di Desa Panemon apa lagi tanpa adanya pemberitahuan lingkungan maupun pihak Desa, kuat dugaan tanpa mengantongi ijin resmi galian C, sedangkan tanah uruk tersebut di duga kuat di jual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah Desa sekitar juga warga di luar desa yang membutuhkan.

Aktivitas galian C yang ada di wilayah Sugihwaras Desa Panemon diduga adanya kong kalikong dengan pihak terkait, di lihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini.

Disisilain Warga sekitar yang tidak mau di mediakan namamya demi kenyamanan privasinya menyebutkan, bawah galian C tersebut belum menau secara pasti siapa dibalik adanya aktivitas tersebut.

“Belum diketahui secara pasti pemiliknya,”cetusnya.

Sementara Darko Kapala Desa Panemon saat di hubungi Awak Media melalui via Telephon WhatsApp pada Senin sore (01/07/2024). untuk di konfirmasi terkait adanya soal galian C yang ada di Desanya tidak tau dan tidak mau tau atas aktivitas ilegal itu.

“Tidak tau mas dan saya tidak ingin tau juga selama saya rasa tidak ada pemberitahuan ke- Desa,”ucapnya.

Sementara itu secara terpisah Rico Tomana Menejer eksekutif NGO Gsn Foundation menyayangkan adanya aktivitas tersebut dan dipastikan tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas galian C ilegal yang terus dibiarkan, karena selain merugikan negara juga jelas merusak lingkungan, harusnya Polres Bojonegoro ini bersama satpol PP tegas menindak aktivitas tersebut,”ungkapnya.

Disisi akhir keterangannya dirinya memastikan aktivitas galian C diDesa Panemon Sugihwaras itu jelas ilegal dan tidak mengikuti prosedur atau tidak berijin.

“Meskipun pemerataan lahan itu ada mekanisme yang harus dilalui seperti mengurus perijinan lingkungan serta ijin penjualan material tanahnya itu dan memastikan status lahan itu masuk kawasan lindung atau tidak serta memperhatikan vegetasinya bagaimana, kami harap Satpol PP dengan Polres Bojonegoro bisa segera menutup kalau dibiarkan beroperasi ya jelas ada udang dibalik batu,”pungkasnya.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *