BPK Temukan Pengelolaan Belanja Hibah di Kabupaten Tuban Bermasalah: Ketidakpatuhan dan Sistem yang Usang Jadi Pemicu

oleh
Foto Bupati Tuban bersama Ketua DPRD Tuban saat pengesahan P-APBD 2023 tahun lalu.
iklan

KABUPATEN TUBAN – Pengelolaan belanja hibah merupakan salah satu elemen krusial dalam administrasi keuangan daerah. Belanja ini seharusnya dikelola dengan ketat dan transparan untuk memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan kepada penerima dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban tahun 2023 menunjukkan bahwa pengelolaan belanja hibah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban jauh dari kata tertib. Temuan ini membuka berbagai permasalahan yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan, ketidakpatuhan pada aturan, dan kurangnya pengawasan yang memadai.

BPK menemukan bahwa sebanyak 119 penerima hibah di Kabupaten Tuban, yang menerima total dana hibah sebesar Rp33.179.431.240,00, terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati Tuban. Temuan ini sangat mengkhawatirkan mengingat salah satu kewajiban utama penerima hibah adalah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah secara tepat waktu.

Penerima hibah, baik berupa uang maupun barang, diwajibkan melaporkan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, dalam dua OPD yang diperiksa oleh BPK, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, seluruh penerima hibah terlambat menyampaikan LPJ mereka. Ketidakpatuhan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pihak pemerintah daerah dalam memastikan dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilaporkan tepat waktu.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kesalahan transfer dana hibah sebesar Rp40.000.000,00 pada rekening penerima hibah. Kesalahan ini terjadi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah yang seharusnya mentransfer dana sebesar Rp20.000.000,00 kepada pengelola Mushola Sab, namun justru mentransfer sebesar Rp60.000.000,00. Setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa kelebihan transfer tersebut seharusnya ditujukan kepada Masjid Bai.

Kelebihan transfer ini, menurut penjelasan pengurus hibah Bagian Kesra, terjadi akibat human error saat penginputan nomor rekening pada proses pencairan yang dilakukan hampir tengah malam karena adanya deadline pekerjaan. Meskipun kesalahan ini telah diperbaiki dengan melakukan transfer ulang pada penerima hibah yang seharusnya, namun hal ini mencerminkan kurangnya ketelitian dan pengawasan dalam proses pencairan dana hibah.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang seberapa seriusnya pemerintah daerah dalam mengelola dana hibah, terutama ketika proses yang krusial seperti pencairan dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa pengawasan yang memadai. Kesalahan semacam ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang lebih besar jika tidak segera ditindaklanjuti dengan mekanisme pengendalian yang lebih ketat.

Salah satu masalah mendasar yang juga diidentifikasi oleh BPK adalah pengelolaan belanja hibah yang masih dilakukan secara manual dan belum didukung oleh sistem informasi yang andal. Meskipun Pemerintah Kabupaten Tuban telah menerbitkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 117 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Dalam pelaksanaan dan penatausahaan hibah, data terkait penatausahaan bantuan hibah masih disimpan dalam bentuk file excel di komputer, tanpa menggunakan aplikasi atau sistem yang terintegrasi. Kondisi ini sangat berisiko, karena data dapat hilang jika perangkat mengalami kerusakan. Selain itu, penggunaan sistem manual juga menghambat proses pengawasan dan evaluasi hibah secara tepat waktu dan akurat.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah sangat dianjurkan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. Kurangnya penerapan teknologi dalam pengelolaan hibah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban masih tertinggal dalam memanfaatkan teknologi informasi yang seharusnya dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.

BPK juga menyoroti bahwa Peraturan Bupati Tuban Nomor 117 Tahun 2022 belum sepenuhnya dipatuhi oleh perangkat daerah yang mengelola hibah. Misalnya, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum memuat klausul kewajiban penerima hibah untuk melaporkan penggunaan hibah kepada Bupati maksimal tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Ketidakpatuhan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah dibuat, implementasinya di lapangan tidak selalu berjalan sesuai rencana.

Selain itu, dari sisi pelaporan dan pertanggungjawaban, BPK menemukan bahwa beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, belum meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dari penerima hibah yang dikelola oleh perangkat daerah tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan dana hibah di Kabupaten Tuban belum dilaksanakan dengan optimal.

Lebih lanjut, dalam hal pertanggungjawaban, BPK mencatat bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan hibah tertulis telah ada, namun belum semuanya dilengkapi dengan bukti dokumentasi atau foto yang dilengkapi dengan geotagging atas setiap pemberian bantuan hibah barang yang diserahkan. Bukti-bukti tersebut seharusnya menjadi elemen penting dalam pelaporan hibah untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang diberikan benar-benar diterima dan digunakan sesuai dengan tujuan hibah.

Monitoring dan evaluasi adalah komponen penting dalam pengelolaan dana hibah, namun BPK menemukan bahwa perangkat daerah pengelola belanja hibah di Kabupaten Tuban belum melaporkan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada Bupati, dengan tembusan kepada Inspektorat. Ketiadaan laporan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan bahwa proses pengawasan terhadap penggunaan dana hibah masih sangat lemah.

Peraturan Bupati Tuban Nomor 117 Tahun 2022 sebenarnya telah mengatur dengan jelas bahwa perangkat daerah terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian hibah dan bantuan sosial. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum sepenuhnya diimplementasikan. Akibatnya, penggunaan dana hibah tidak dapat segera dievaluasi efektivitas dan kesesuaiannya dengan proposal yang diajukan, serta berpotensi menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Kondisi yang terungkap dalam temuan BPK ini memiliki dampak dan implikasi yang signifikan. Pertama, penggunaan dana hibah yang tidak dapat segera dievaluasi efektivitas dan kesesuaiannya dengan proposal yang diajukan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dana. Kedua, kesalahan transfer dana hibah sebesar Rp40.000.000,00 menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah di Kabupaten Tuban belum dilakukan dengan cermat, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditangani. Ketiga, tujuan pengembangan layanan informasi pemerintahan daerah dengan berbasis elektronik tidak tercapai karena pengelolaan hibah masih dilakukan secara manual, yang berdampak pada ketidakakuratan data dan lambatnya proses evaluasi.

Keadaan ini juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika masyarakat melihat bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka tidak dikelola dengan baik, maka kepercayaan mereka terhadap pemerintah akan menurun. Hal ini dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah dan menimbulkan ketidakpuasan yang dapat berujung pada ketidakstabilan sosial.

Temuan BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban tahun 2023 menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan belanja hibah di beberapa OPD. Ketidak patuhan dalam pelaporan, kesalahan transfer dana.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *