Jakarta – Dewan Pers telah menyediakan fasilitas daring untuk memudahkan masyarakat mengecek status kompetensi wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan keprofesionalan wartawan yang terdaftar sesuai standar yang ditetapkan.
Melalui situs resmi Dewan Pers di https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah. Cukup dengan mengakses halaman tersebut, pengguna dapat mengetikkan nama wartawan yang ingin dicek pada kolom pencarian yang tersedia. Jika wartawan tersebut telah lulus UKW, maka data lengkapnya akan muncul, mencakup tingkat sertifikasi, lembaga penguji, dan tanggal pelaksanaan UKW. Sebaliknya, jika nama tidak ditemukan, kemungkinan besar wartawan tersebut belum tersertifikasi.
Menurut Rico Tomana, Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), layanan ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
“Transparansi ini membantu masyarakat mengenali wartawan yang benar-benar profesional. Dengan begitu, pers dapat lebih dipercaya dan mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi,” ujar Rico.
Rico juga menekankan pentingnya wartawan untuk mengikuti UKW agar tidak hanya diakui secara profesional, tetapi juga terlindungi saat melaksanakan tugas jurnalistik. Ia mengajak masyarakat dan institusi media untuk bersama-sama mendorong penerapan standar ini demi menjaga kualitas pemberitaan di Indonesia.
Dengan adanya sistem ini, Dewan Pers berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menilai informasi yang mereka terima, serta membantu membangun ekosistem pers yang kompeten dan bertanggung jawab.[den/red]