Demokrasi Diambangkan: Pernyataan Sikap HMI Cabang Bojonegoro Menanggapi Revisi UU Pilkada

oleh
Foto tampak Pengurus HMI Cabang Bojonegoro.
iklan

Bojonegoro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas menanggapi perkembangan terkini dalam legislasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons tindakan DPR RI yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang dinilai dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Kamis (22/8/2024).

Pada 21 Agustus 2024, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini, yang dirancang untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, berusaha kembali memasukkan pasal-pasal yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Perubahan ini mencakup Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap HMI Cabang Bojonegoro, yang dikeluarkan dengan nomor IST/B/F/02/1446, menekankan kekhawatiran mendalam terhadap revisi ini. Berikut adalah rincian dari sikap HMI yang diungkapkan dalam pernyataan tersebut:

1. Penolakan Terhadap Revisi UU Pilkada

HMI Cabang Bojonegoro mengecam keras keputusan Panja UU Pilkada dan Badan Legislasi DPR RI yang bertujuan untuk menganulir putusan MK mengenai batas usia pencalonan dalam pilkada. Menurut HMI, revisi ini menunjukkan bahwa hukum dan konstitusi dapat dipermainkan sesuai dengan kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. HMI menilai bahwa tindakan ini merusak integritas demokrasi dan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi yang harus menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menolak batas usia pencalonan dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga kesetaraan dan keterbukaan dalam pemilihan kepala daerah. Namun, revisi yang diusulkan oleh DPR RI berpotensi mengubah mekanisme ini dan kembali membatasi hak-hak calon yang ingin berpartisipasi dalam pilkada. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.

Selain itu, HMI juga mengecam upaya revisi yang bertujuan untuk mengembalikan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pasal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pengembalian pasal tersebut dianggap sebagai tindakan yang merugikan proses pemilihan umum dan dapat menciptakan ketidakadilan dalam penentuan calon kepala daerah.

2. Tuntutan Terhadap DPR RI

HMI Cabang Bojonegoro meminta seluruh anggota DPR RI untuk menolak revisi UU Pilkada dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024. HMI menekankan bahwa keputusan tersebut harus mencerminkan kepentingan rakyat dan menjaga integritas demokrasi. Menurut HMI, revisi ini tidak hanya merugikan proses pemilihan kepala daerah tetapi juga mengancam prinsip-prinsip konstitusi yang harus dihormati dan dipatuhi.

HMI menilai bahwa revisi yang dilakukan oleh DPR RI dan Badan Legislasi menunjukkan adanya kepentingan politik tertentu yang mengabaikan hak-hak rakyat. Oleh karena itu, HMI mendesak agar seluruh anggota DPR RI menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan menolak revisi yang dinilai merugikan tersebut. Keputusan yang diambil oleh DPR RI akan berdampak besar pada pelaksanaan pilkada yang akan datang, dan oleh karena itu, penting bagi anggota DPR untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mencederai prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

3. Permintaan Kepada Presiden

Selain itu, HMI Cabang Bojonegoro juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. HMI menegaskan bahwa Presiden memiliki peran penting dalam menjaga agar kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan meminta Presiden untuk tidak menyetujui revisi tersebut, HMI berharap agar kebijakan yang diambil akan mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah.

HMI menganggap bahwa peran Presiden dalam menyetujui atau menolak revisi undang-undang sangat krusial dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga. Dalam konteks ini, Presiden diharapkan untuk mengambil langkah yang tepat dan mempertimbangkan dampak dari revisi ini terhadap proses pemilihan dan keadilan dalam demokrasi.

Pernyataan sikap HMI Cabang Bojonegoro menunjukkan kekhawatiran mendalam terhadap arah perubahan dalam legislasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan mengeluarkan pernyataan ini, HMI berusaha memperingatkan semua pihak tentang potensi dampak negatif dari revisi UU Pilkada yang sedang dibahas. Keputusan DPR RI dan Presiden dalam menanggapi tuntutan HMI akan menentukan arah dan integritas demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pilkada yang akan datang.

Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan hukum dan memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan adil dan sesuai dengan konstitusi. HMI Cabang Bojonegoro, melalui pernyataan sikap ini, berupaya untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa semua perubahan dalam undang-undang dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada kepentingan rakyat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *