Dengan Dalih Pemerataan Lahan, Galian C Desa Siwalan Ilegal Jadi Bisnis Musiman

oleh
iklan

BOJONEGORO – Dikala musim kemarau tiba, fenomena pemandangan terkait aktifitas tambang galian C ilegal bukanlah hal yang asing tersaji didepan mata khalayak umum. Alih-alih dengan modus pemerataan lahan, mencetak lahan sawah baru, kini praktek tambang ilegal itu kian menjamur hingga menuai kecaman dan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis tersebut sangat menggiurkan keuntungannya.

Dari aktivitas yang bisa terpantau dilapangan galian yang berada diwilayah Kecamatan Sugihwaras Dukuh Kaligempol Desa Siwalan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu dipastikan ilegal dan inprosedural atau tidak sesuai prosedur yang ada seperti mengurus dan melampirkan kajian lingkungan seperti adanya dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait hal ini memang banyak dari pengusaha galian ini tidak memahami mekanisme prosedur bahwa selain wajib AMDAL untuk usaha seperti galian C atau kini dalam peraturan Menteri ESDM dikelompokkan dalam kategori penambangan batuan juga sangat wajib bagi pengusaha galian C atau yang berdalih pemerataan untuk juga melengkapi dokumen IPL LH guna memastikan vegetasi dan lingkungan sekitar tidak dirusak dan dikerjakan sesuai peruntukannya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Melihat dari fakta hukum yang ada bisa dipastikan bahwa galian C diwilayah Desa Siwalan tidak mengantongi ijin pemerataan lahan sesuai perundangan yang berlaku, namun mirisnya sendiri hal tersebut nampaknya Aparat penegak hukum (APH) sendiri menutup mata atas keberadaan galian tersebut hingga terus beroperasi sampai detik ini.

Meski tak kantongi ijin cut and fill atau pemerataan lahan sesuai perundangan yang berlaku, namun geraknya seakan bebas tanpa hambatan beroperasi seperti ada pembiaran. Bahkan silih berganti truk pengangkut material lalu lalang juga membuat ketidaknyamanan baik pengguna ruas jalan maupun warga sekitar.

Hasil penelusuran awak media, monitoring tim investigasi lapangan menyasar di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Dukuh Kaligempol Desa Siwalan ini. Data yang dihimpun, fenomena terjadi adanya lahan maupun tanah urug, patut diduga dari aktifitas pengerukan tanah tersebut merupakan ajang bancakan dan bisnis yang di perjual belikan baik terhadap seorang pengusaha maupun oknum tertentu.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya ini mengaku bahwa benar adanya aktivitas musiman itu ada dan juga sering dikeluhkan warga terkait dampak yang dihasilkan.

“Memang benar, banyak warga yang mengeluh pada berbagai dampaknya tambang galian itu, khususnya lingkungan.karena banyak mata melihat tanah urug dari lokasi itu selama ini di jual bebas, terlihat banyak truk wira wiri membawa tanah urug, dari lokasi tambang itu. Setelah ditelusuri memang disetorkan kearah luar wilayah desa,” ungkapnya .

Dari pengakuan warga diatas juga menunjukkan titik terang bahwa aktivitas galian itu bukanlah pemerataan lahan namun bisnis galian ilegal yang merugikan lingkungan dan tentu negara karena tidak adanya pajak yang dibayar oleh pengusaha, Selain itu jika itu ijin pemerataan lahan tentu tanah tidak boleh dibawa keluar lebih dari radius 100 meter dari titik pengerukan itu.

Joko Widodo Kepala Desa Siwalan waktu dikonfirmasi pada pagi ( 10/07/2024). mengatakan bahwa pihak Desa hannya diberi surat pemberitahuan saja dengan tujuan pemerataan lahan sawah milik warganya.

“Kalau pemberitahuan iya mas tapi iya meratakan sawah warga, kalau meratakan sawah warga monggo itu lawatnya juga melalui tanah saya, itu kan dulu juga ada terus sekarang ini ada lagi. kalau soal pemberitahuan tanah dijual tidak ada dan disinggung soal kopensasi atau kontribusi yang masuk ke- kades dirinya menjelaskan sama sekali tidak ada mas, kalau di jual mestinya ada ijin galian C , “tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti pemilik galian di Dukuh Kaligempol Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan juga pemilik lahan tersebut.[den/red]

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *