Desa di Kecamatan Modo Kembalikan Kelebihan Pembayaran PTSL, Total Rp 1,7 Miliar

oleh
iklan

LAMONGAN – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengembalikan uang sisa dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis siang, 19 September 2024. Program PTSL ini telah menarik perhatian masyarakat Lamongan, mengingat biaya pengurusan yang bervariasi antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah, sehingga pengembalian kelebihan pembayaran menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa pengembalian ini berasal dari desa-desa di Kecamatan Modo yang terlibat dalam program PTSL. Desa-desa tersebut termasuk Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak, dan lainnya, dengan total 12 desa. Nilai pengembalian mencapai Rp 1,7 miliar, yang kemudian dikembalikan ke kas desa masing-masing.

“Sebenarnya, dalam perkara ini, kami hanya mengeluarkan surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo,” ujar Rizal.

“Surat perintah pendalaman tugas pertama ini telah dijalankan dengan baik, dan semua desa yang terlibat sudah mengembalikan dana kelebihan tersebut.”

Pengembalian dana sebesar Rp 1,7 miliar ini merupakan hasil kelebihan pembayaran dari peserta PTSL. Program ini sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendaftarkan tanah secara sistematis dan lengkap, namun di beberapa desa terjadi kelebihan pembayaran yang kemudian dikembalikan setelah pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Rizal menegaskan bahwa dana yang dikembalikan ini akan dialokasikan kembali ke kas desa untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.

“Kami berharap uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap Rizal.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan agar penggunaan dana ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Ini adalah langkah yang baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Rizal juga menyatakan bahwa tidak ada temuan memberatkan terkait Kepala Desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam program PTSL ini.

“Kami sangat menghargai langkah cepat yang diambil oleh para kepala desa dalam mengembalikan dana ini,” imbuhnya.

Dengan pengembalian tersebut, desa-desa di Kecamatan Modo berhasil menghindari potensi masalah hukum yang lebih lanjut.

PTSL merupakan program strategis nasional yang diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap. Melalui program ini, diharapkan masalah sengketa tanah dapat diminimalisir dan masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.

Namun, Rizal menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL ini akan terus dilakukan secara ketat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terutama terkait biaya yang dikenakan untuk pengurusan satu bidang tanah. Menurutnya, biaya untuk satu bidang tanah dalam program PTSL hanya boleh mencakup beberapa komponen, seperti biaya materai, biaya penggandaan dokumen, dan biaya pemasangan patok tanah.

“Biaya untuk setiap bidang tanah tentunya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan panitia,” jelas Rizal.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang dapat merugikan masyarakat.

Rizal juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami mekanisme program PTSL agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaksesuaian dalam pembayaran. Program ini diharapkan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, kami berharap setiap pengelolaan dana PTSL bisa dilakukan dengan baik, tanpa ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Pengembalian kelebihan pembayaran PTSL oleh desa-desa di Kecamatan Modo ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat desa dalam meningkatkan layanan publik yang berorientasi pada kepentingan umum.

Keberhasilan pengembalian dana PTSL di Kecamatan Modo diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lamongan maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Pengembalian ini juga memperkuat citra program PTSL sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan bagi masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keadilan dalam proses pendaftaran tanah.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, program PTSL diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru. Langkah transparansi yang telah diambil oleh desa-desa di Kecamatan Modo ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *