Dewan Pers Resmi Atur AI di Dunia Jurnalistik, Begini Dampaknya Bagi Media!

oleh

Jakarta – Dewan Pers akhirnya mengambil langkah besar dengan meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini diklaim sebagai terobosan penting untuk memastikan penggunaan teknologi AI yang etis, transparan, dan tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik.

Dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pedoman ini disusun sejak April 2024 oleh satuan tugas khusus. Pedoman tersebut tidak hanya melibatkan para ahli dan konstituen media, tetapi juga diuji publik hingga melibatkan Mahkamah Agung.

“Teknologi AI diharapkan mempercepat proses jurnalistik tanpa mengorbankan keakuratan, keadilan, dan independensi. Namun, etika tetap harus menjadi prinsip utama,” tegas Ninik.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, membahas segala aspek mulai dari prinsip dasar hingga penyelesaian sengketa. Aturan ini pun memicu perbincangan hangat di kalangan media. Apakah ini awal revolusi baru di dunia jurnalistik atau justru jadi tantangan baru?

Pedoman ini dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.

Langkah Dewan Pers ini mendapat apresiasi luas dari para pelaku industri media. Mereka menilai pedoman ini menjadi landasan penting untuk memastikan AI tidak hanya menjadi alat, tetapi juga mitra dalam menciptakan karya jurnalistik yang lebih bermutu dan bertanggung jawab.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *