Kabupaten Bojonegoro – Beredar ramai dalam pemberitaan terkait adanya galian C tanah urug ilegal diDusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem adalah seorang oknum Aparat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media dari keterangan Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi berbayar WhatsApp. Kamis (1/8/2024).
Ditegaskan guna memperoleh keterangan bahwa oknum berinisial K itu adalah seorang oknum aparat diBojonegoro awak media ini mengkonfirmasi kepada Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro membenarkan bahwa dibalik pembisnis galian ilegal itu adalah seorang oknum Aparat berinisial “K”.
“Ya Lurr,”tulisnya secara singkat.
Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro juga menambahkan bahwa oknum aparat tersebut juga sering melakukan aktivitas galian tanah urug ilegal diseputar wilayah kecamatan Kedungadem hingga Sugihwaras.
“Jarene gitu Lurr,”tulisnya secara singkat saat dikonfirmasi awak media.
Sebagai konfirmasi tambahan awak media ini juga telah mengkonfirmasi Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim terkait pemberitaan diatas pihaknya mengatakan jika ada anggota diduga melakukan hal tersebut bisa langsung melaporkan kepada Polsek setempat agar segera ditindak sesuai perundangan yang berlaku.
“Saya minta tolong masyarakat laporkan ke polsek setempat,biar ditutup,”tulisnya.[den/red]