Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BKK Mobil Siaga di Bojonegoro

oleh
Foto Aditia Sulaeman saat tengah membawa tersangka untuk Jumpa Pers setelah penetapan tersangka.
iklan

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, dan melibatkan dua individu dari perusahaan penyedia kendaraan, yaitu PT UMC dan PT SBT. Kedua tersangka baru ini menambah daftar panjang para pihak yang terlibat dalam skandal yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam program pengadaan mobil siaga untuk desa-desa di Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Program ini bertujuan untuk menyediakan mobil siaga bagi 386 desa di Bojonegoro, dengan total anggaran sebesar Rp 96 miliar. PT UMC dan PT SBT ditunjuk sebagai penyedia kendaraan untuk program tersebut, dengan masing-masing perusahaan bertanggung jawab untuk pengadaan di 288 desa dan 68 desa.

Namun, pada pertengahan tahun 2023, Kejari Bojonegoro mulai menerima laporan adanya indikasi penyelewengan dana dalam program ini. Setelah melakukan penyelidikan awal, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa proses pengadaan mobil siaga ini tidak berjalan sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Investigasi lebih lanjut oleh penyidik Kejari mengungkapkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar yang terkait dengan PT UMC dan Rp 1 miliar terkait dengan PT SBT.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu HSN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan, dan IK, branch manager PT UMC Cabang Bojonegoro. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari selama hampir sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.45 WIB.

Saat konferensi pers yang digelar usai penetapan tersangka, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

“Dua tersangka ini, HSN dan IK, telah kami tetapkan dan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aditia di hadapan para wartawan.

Aditia menambahkan, meskipun saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Kasus dugaan korupsi BKK mobil siaga ini masih dalam proses. Kami berharap ada perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Terkait dengan peran kedua tersangka baru, Aditia menyatakan bahwa keduanya diduga terlibat aktif dalam proses pengadaan mobil siaga, namun ia belum bisa mengungkapkan detail peran masing-masing secara spesifik.

“Untuk peran satu per satu, kami belum bisa membeberkan. Nanti saja kita lihat di fakta persidangan, apa saja peran mereka, khususnya seorang ASN yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu, Aditia juga mengungkapkan bahwa masih ada satu orang lagi yang telah dipanggil oleh penyidik namun belum memenuhi panggilan.

“Hari ini ada satu orang yang tidak menghadiri panggilan, dan akan dilakukan pemanggilan kembali. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ketiga atau terakhir,” tegasnya.

Kejari Bojonegoro juga telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari kantor PT UMC di Surabaya, Jawa Timur. Barang-barang bukti yang disita diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Selain itu, sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Bojonegoro juga telah menerima penyerahan uang cashback dari ratusan kepala desa yang terlibat dalam program ini, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Aditia mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang adil. Dia juga meminta agar para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya bekerja sama dengan baik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejari Bojonegoro untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.

Kasus korupsi BKK Mobil Siaga ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di desa-desa Bojonegoro. Penetapan dua tersangka baru ini diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya menuntaskan kasus yang telah mencoreng nama baik pemerintah daerah dan mengurangi kepercayaan publik terhadap program-program bantuan yang digulirkan oleh pemerintah.

Kejari Bojonegoro berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan hingga tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerjasama dari semua pihak terkait, diharapkan proses hukum ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *