Dugaan DPU Semarang Lindungi Kontraktor Nakal di Proyek Jalan Medoho

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan di Kota Semarang kembali menjadi sorotan, terutama terkait dengan dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Pemasangan U ditch tanpa lantai kerja yang ditemukan di lokasi proyek menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas hasil akhir, serta memunculkan dugaan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang melindungi kontraktor yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Proyek ini dimenangkan oleh CV. Purisidi dengan nilai tawar Rp. 3.915.000.000,00 dari nilai pagu awal sebesar Rp. 5.050.887.180,52, yang berarti ada selisih presentase sebesar 29,01%. Meski proyek ini diberikan kepada penawar terendah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, terutama dalam hal pemasangan lantai kerja untuk U ditch.

Lantai kerja merupakan elemen penting dalam proyek infrastruktur, khususnya untuk memastikan stabilitas dan kekuatan saluran air yang dipasang. Tanpa lantai kerja, U ditch yang dipasang di atas tanah yang tidak dipadatkan dapat mengalami pergeseran, penurunan, atau bahkan kerusakan dalam jangka panjang. Hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada efektivitas saluran dalam mengalirkan air dan dapat menimbulkan masalah banjir di kemudian hari.

Namun, meski ditemukan adanya ketidaksesuaian ini, Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, SE, MT, mengatakan bahwa proyek tersebut ada lantai kerja. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab, “Nggih, makasih infonya, utk tindak lanjuti, klu lantai kerja sdh di cek ada.” tulisnya, Rabu (4/9/2024).

Pernyataan ini seolah membenarkan bahwa lantai kerja sudah dipasang sesuai prosedur, tetapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan temuan di lapangan ini menimbulkan dugaan bahwa DPU Kota Semarang mungkin melindungi kontraktor yang tidak mematuhi standar pekerjaan.

Rico Tomana, Manajer Eksekutif GSN Foundation, memberikan tanggapan keras terhadap situasi ini. “Ada dugaan kuat bahwa Kepala DPU Kota Semarang melindungi kontraktor yang tidak disiplin dalam melaksanakan proyek ini. Ketidaktegasan dalam pengawasan proyek dengan anggaran miliaran rupiah ini sangat disayangkan. Kami berharap Inspektorat atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait proses lelang dan pelaksanaan proyek ini,” tegasnya. Kamis (5/9/2024).

Rico juga menyoroti penawaran harga yang jauh di bawah nilai pagu, yaitu dengan selisih 29%. “Penawaran yang terlalu rendah dari nilai pagu awal seringkali berakibat pada penurunan kualitas pekerjaan. Dan dalam kasus ini, terbukti bahwa kontraktor tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar tidak lagi terjebak dalam perang harga yang merugikan kualitas infrastruktur publik,” tambahnya.

Proyek ini seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap proyek konstruksi harus memenuhi standar teknis dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan K3 dapat dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pembatalan kontrak kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 juga mengharuskan setiap kontraktor untuk menerapkan prosedur keselamatan yang ketat guna melindungi pekerja dan masyarakat dari risiko kecelakaan atau kerugian akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar.

Dalam konteks ini, DPU Kota Semarang perlu segera melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan terhadap proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan ini. Jika tidak, kegagalan dalam memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan K3 dapat berujung pada masalah yang lebih serius di kemudian hari, termasuk potensi tuntutan hukum dari masyarakat yang dirugikan.

Pengawasan yang lebih ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur yang didanai oleh anggaran publik dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan aman, yang dibangun dengan memperhatikan setiap detail teknis yang penting untuk keberlanjutan fungsi dan keamanannya.

Pihak DPU Kota Semarang harus lebih proaktif dalam memantau pelaksanaan proyek ini dan tidak hanya mengandalkan laporan dari kontraktor yang berpotensi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap kontraktor yang terbukti melanggar ketentuan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di proyek-proyek berikutnya.

Ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek ini tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan kontraktor tetapi juga mencerminkan kurangnya integritas dalam pengawasan oleh pihak yang berwenang. Langkah tegas dan transparan dari DPU Kota Semarang akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di kota ini.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *