Dugaan KKN di Proyek Jalan Wisata Kayangan Api: Tender Dibatalkan, Aktivitas Tetap Berjalan

oleh
iklan

Bojonegoro – Dugaan potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat di Dinas Pariwisata Kabupaten Bojonegoro terkait proyek Pembangunan Jalan Wisata Kayangan Api, dengan kode tender 31632244. Meskipun tender tersebut telah dibatalkan oleh pemerintah daerah, temuan di lapangan justru memperlihatkan adanya aktivitas pekerjaan yang mencurigakan.

Berdasarkan data dari laman LPSE Kabupaten Bojonegoro (lpse.bojonegorokab.go.id), tender tersebut dibatalkan dengan alasan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam kolom pengumuman pembatalan tender, tertulis, “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.” Alasan pembatalan ini seharusnya menghentikan seluruh proses pekerjaan hingga tender ulang dilaksanakan dan pemenang baru diumumkan.

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Saat tim media melakukan investigasi pada Kamis (3/10/2024), ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan status pembatalan tender. Tiga alat berat tampak terparkir di lokasi proyek, dengan truk-truk dump lalu lalang mengangkut material urugan. Paving yang membentang ratusan meter dari pintu masuk lokasi juga telah dibongkar, menandakan persiapan pekerjaan yang tengah berlangsung.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, belum seharusnya ada aktivitas fisik di lapangan. Dengan tender yang dibatalkan dan belum adanya kontrak yang ditandatangani oleh pemenang tender, pekerjaan seharusnya tidak boleh dimulai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum dalam Dinas Pariwisata yang bermain dengan sengaja menyiapkan kontraktor tanpa melalui proses yang sah, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini juga mengindikasikan praktik nepotisme di balik proyek ini.

Merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proses pengadaan harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Namun, pembatalan tender justru diikuti dengan adanya pekerjaan yang berjalan di lapangan. Proyek Pembangunan Jalan Wisata Kayangan Api didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp9.491.867.000,00 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp7.844.481.000,00. Tercatat sebanyak 82 peserta mengikuti lelang tersebut.

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses ini. Aktivitas pekerjaan yang sudah berjalan sebelum penetapan pemenang tender, apalagi dengan status tender yang dibatalkan, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kepatuhan Dinas Pariwisata Bojonegoro terhadap regulasi yang ada.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pemuda bernama Arif yang sedang menikmati suasana di sekitar Wisata Kayangan Api mengungkapkan keheranannya. “Saya lihat sepertinya jalannya mau diperbaiki itu mas, kan ada bego sama itu dua dum truck ngantar pedel,” ujarnya.

Pernyataan Arif yang melihat langsung aktivitas proyek mempertegas adanya pekerjaan yang berlangsung di lapangan, meskipun tender seharusnya dibatalkan. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa Dinas Pariwisata Bojonegoro terlibat dalam praktik kolusi dengan pihak tertentu yang siap menggarap proyek tersebut tanpa proses tender yang sah.

Dengan adanya aktivitas pekerjaan di tengah pembatalan tender, muncul kecurigaan bahwa proyek ini telah diarahkan kepada kontraktor tertentu, tanpa mengikuti proses lelang yang transparan. Dugaan nepotisme semakin mencuat dengan adanya pelaksanaan pekerjaan fisik yang jelas-jelas tidak sesuai dengan status tender yang gagal.

Nepotisme dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Dalam hal ini, ada indikasi bahwa Dinas Pariwisata Bojonegoro telah melakukan tindakan yang tidak etis dengan mengarahkan proyek kepada pihak yang dekat dengan mereka, sehingga mengabaikan proses yang seharusnya dijalankan sesuai aturan.

Perlu diingat, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara ketat melalui regulasi yang bertujuan untuk menghindari praktik korupsi dan kolusi. Salah satu prinsip penting dalam pengadaan adalah memastikan persaingan yang sehat dan terbuka di antara para penyedia barang dan jasa. Jika terdapat upaya untuk memenangkan pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang benar, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dengan adanya temuan ini, sudah sepatutnya pihak berwenang melakukan investigasi mendalam terhadap proyek Pembangunan Jalan Wisata Kayangan Api. Dugaan adanya praktik nepotisme dan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang/jasa harus segera diusut tuntas. KPK dan aparat penegak hukum lainnya perlu turun tangan untuk menyelidiki apakah benar terjadi penyimpangan dalam proyek ini.

Masyarakat Bojonegoro juga berhak mengetahui transparansi pengelolaan dana APBD, terutama terkait proyek yang memiliki nilai besar seperti ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus segera diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dalam konteks pembangunan daerah, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik. Dugaan KKN dalam proyek Pembangunan Jalan Wisata Kayangan Api harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dugaan praktik KKN masih membayangi proyek-proyek pemerintah, terutama di daerah. Aktivitas pekerjaan yang berjalan meski tender dibatalkan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan regulasi yang ada. Sudah saatnya pemerintah Bojonegoro bersikap tegas dan transparan, memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai aturan tanpa campur tangan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *