Dugaan Mark-Up dan Kualitas Proyek TPT Desa Mlinjeng yang Asal-asalan

oleh
iklan

BOJONEGORO – Penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, dan gotong royong di desa. Namun, pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai dari DD tahap satu tahun 2024, tampaknya melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Proyek TPT yang seharusnya memperkuat infrastruktur jalan usaha tani justru menimbulkan masalah. Hasil pantauan menunjukkan bahwa kualitas pengerjaan proyek sangat tidak memadai. Tembok penahan tanah yang telah selesai dibangun menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, seperti retakan dan bagian yang putus. Kondisi ini mengindikasikan adanya kemungkinan pengurangan bahan material dan mark-up anggaran, yang berpotensi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.

Sugiri, Kepala Desa Mlinjeng, ketika dikonfirmasi, Senin (19/8/2024). mengenai masalah ini, memberikan respons singkat yang terkesan mengabaikan substansi permasalahan. Dalam pesan WhatsApp-nya, Sugiri, menyatakan, “Sudah dua orang yang konfirmasi dan sudah rame di TikTok.”tulisnya secara singkat.

Pernyataan ini mencerminkan sikap yang kurang serius dalam menanggapi dugaan penyelewengan dan kualitas proyek yang meragukan.

Ketidakpuasan terhadap hasil proyek TPT ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan. Penggunaan Dana Desa harus benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, dan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang harus diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dirugikan.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *