Bojonegoro – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin oleh Mitro’atin, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, bersama Sahudi, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, membahas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap nota penjelasan Bupati Bojonegoro mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jl. Veteran, pada Rabu (20/11/2024) dan dihadiri langsung oleh Andriyanto, Pj. Bupati Bojonegoro.
Pandangan Umum Fraksi PKB disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, M. Suparno, SE. Dalam penyampaiannya, Suparno mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyusun Raperda tersebut, dengan alasan pentingnya pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa dan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, dan berfungsi sebagai fondasi pembangunan bangsa serta pemberantas kemiskinan.
Fraksi PKB juga menilai bahwa pendidikan yang berkualitas dapat mengubah kehidupan masyarakat, mendorong perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pendidikan tinggi yang baik, menurut Fraksi PKB, harus melibatkan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan rumah tangga, serta memperoleh pendanaan yang tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari sumber lain.
Suparno menambahkan bahwa Bojonegoro sebagai daerah penghasil migas memiliki potensi besar dalam hal pendapatan daerah, yang memberikan fleksibilitas fiskal untuk mendukung pembentukan dana abadi pendidikan. Sejak penemuan cadangan migas pada tahun 2001, pendapatan daerah Bojonegoro meningkat signifikan, bahkan menyumbang hampir 30 persen dari produksi minyak nasional.
Namun, Fraksi PKB juga mengingatkan bahwa meski Bojonegoro memiliki potensi fiskal yang besar, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Salah satunya adalah akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana tersebut. Fraksi PKB menilai bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai alat kontrol demokrasi, untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PKB mengusulkan agar sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, Raperda Dana Abadi Pendidikan ini perlu melalui uji publik. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Fraksi PKB merekomendasikan agar Raperda ini tidak dilanjutkan pembahasannya sampai uji publik dilakukan dan hasilnya dipastikan sudah ada,” kata Suparno dalam rapat tersebut.
Di akhir penyampaian, Fraksi PKB juga mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak dan berharap agar langkah-langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan diikuti dengan diskusi terbuka mengenai potensi dan tantangan dalam implementasi Raperda Dana Abadi Pendidikan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam hal pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.[den/red]