Galian C Ilegal diPerbukitan Mangunharjo Tembalang Dapat Sorotan NGO Lingkungan 

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Aktivitas galian C ilegal di perbukitan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendapat sorotan dari Non Government Organization (NGO) Nasional Green Star Nusantara . Galian C ilegal ini, melibatkan pengambilan material tanah urug tanpa izin resmi, telah merusak struktur perbukitan dan menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas tanah dan ekosistem lokal.

Galian C ilegal adalah aktivitas penambangan material yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa operasi tersebut sesuai dengan standar lingkungan dan keselamatan.

Dalam hal ini, kegiatan galian C ilegal di Mangunharjo melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 4/2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Selain itu, peraturan lebih lanjut mengenai pengelolaan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menekankan perlunya evaluasi dampak lingkungan sebelum kegiatan penambangan dilakukan.

Adapun dampak yang ditimbulkan atas aktivitas Galian C ilegal di Mangunharjo akan mengancam dan menyebabkan kerusakan parah pada perbukitan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan mencegah erosi tanah. Pengambilan material yang tidak terkendali mengakibatkan penurunan kualitas tanah, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan warga setempat. Selain itu, pencemaran aliran sungai akibat material yang terbawa aliran air juga mempengaruhi kualitas air dan ekosistem perairan.

Menanggapi masalah ini, Rico Tomana, Manager Eksekutif Green Star Nusantara, menyatakan kekhawatirannya terkait dampak jangka panjang dari galian C ilegal terhadap lingkungan. Jum’at (16/8/2024).

“Perbukitan Mangunharjo merupakan area yang sangat penting secara ekologis. Aktivitas galian C ilegal yang tidak terkontrol tidak hanya merusak keindahan alam tetapi juga membahayakan stabilitas lingkungan di sekitar. Kerusakan yang ditimbulkan dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan merusak habitat flora dan fauna yang ada. Kami di Green Star Nusantara sangat prihatin dengan kondisi ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum ini.”ungkapnya secara tegas.

Rico Tomana juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang ketat serta penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

“Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, kami menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari galian C ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.”jelasnya lebih lanjut.

Green Star berharap dalam waktu dekat, diharapkan ada peningkatan patroli dan pengawasan di area-area rawan untuk mencegah aktivitas ilegal serupa. Selain itu, pemerintah diharapkan memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya izin resmi dalam kegiatan penambangan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai regulasi yang berlaku.

Kegiatan galian C ilegal di perbukitan Mangunharjo menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum dan kesadaran lingkungan. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini dapat diminimalkan dan diatasi secara efektif. Seperti yang ditegaskan oleh Rico Tomana, perlunya tindakan tegas dan pendidikan mengenai dampak lingkungan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Disisi akhir Rico bersama Green Star Nusantara akan secara berkelanjutan mengawal kelestarian lingkungan diwilayah perbukitan Mangunharjo Tembalang dan dipastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“Kami akan kawal dan Minggu depan akan kami buat laporan ke Bareskrim Polri agar ditindak tegas,”pungkas pria asal tanah Batak itu.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *