Galian C Ilegal diSimo Kecamatan Soko Tuban, Kerusakan Alam dan Ancaman Bagi Warga yang Tak Terselesaikan

oleh
iklan

Tuban – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terus berlangsung tanpa hambatan meski sudah jelas melanggar hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), wilayah penambangan tersebut tidak terdaftar sebagai area pertambangan resmi. Eksploitasi tanah urug di daerah ini dilakukan tanpa izin dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang semestinya dipatuhi.

Tanpa memperhatikan dampak lingkungan, penambangan di Desa Simo dilakukan secara sembarangan, termasuk dengan membabat pohon bambu yang seharusnya berfungsi sebagai vegetasi penyangga untuk menjaga keseimbangan alam. Pohon bambu memainkan peran penting dalam mencegah erosi dan menjaga kelembaban tanah, namun keberadaan tanaman tersebut kini lenyap akibat aktivitas penambangan ilegal ini. Tindakan ini tidak hanya membahayakan ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir di masa mendatang.

Namun, masalah lingkungan bukan satu-satunya yang dihadapi oleh warga setempat. Puluhan truk pengangkut material tanah terus melintasi jalan umum setiap hari tanpa mematuhi prosedur keselamatan. Bak truk yang tidak ditutup menimbulkan polusi debu yang kerap dikeluhkan oleh pengendara yang melintas di sekitar lokasi penambangan. Salah seorang pengguna jalan, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekesalannya.

“Saya sering lewat sini, dan hampir setiap kali itu saya kelilipan debu dari truk-truk yang lalu lalang tanpa penutup. Ini sangat mengganggu, apalagi ketika saya berkendara dengan sepeda motor. Debu yang beterbangan membuat pandangan saya terganggu dan ini sangat membahayakan,” ujarnya dengan kesal.

Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memperparah kondisi jalan yang sudah rusak akibat sering dilintasi truk-truk bermuatan berat. Sayangnya, meski banyak keluhan dari warga, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan operasi tambang tersebut.

Rico Tomana, Manajer Eksekutif GSN Foundation, turut mengecam pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, dalam menghadapi masalah ini.

“Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara. Tidak ada pemasukan pajak atau retribusi dari tambang ilegal ini, dan lebih parahnya lagi, tidak ada jaminan reklamasi. Jika terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Rico menambahkan bahwa penambangan tanpa reklamasi dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang mengkhawatirkan. Tanah yang dieksploitasi secara berlebihan tanpa upaya pemulihan akan menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem lokal. Dalam beberapa kasus, kerusakan seperti ini bahkan sulit untuk dipulihkan, mengancam mata pencaharian warga dan kesejahteraan generasi mendatang.

Selain itu, ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal ini juga merusak citra pemerintah dan aparat penegak hukum, karena kesan pembiaran yang terjadi di lapangan.

“Kita tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal seperti ini terus berlanjut. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus segera bertindak, karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga di masa depan,” tambah Rico.

Salah satu alasan yang sering digunakan oleh para pelaku penambangan ilegal adalah dalih “pemerataan lahan.” Mereka berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meratakan lahan agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain di masa depan. Namun, menurut Rico dan para aktivis lingkungan, dalih ini hanyalah alasan untuk menutupi kegiatan ilegal yang sebenarnya. Pemerataan lahan yang benar seharusnya dilakukan dengan izin resmi dan perencanaan matang, serta melibatkan langkah-langkah reklamasi yang memastikan lingkungan tetap terjaga.

“Pemerataan lahan yang mereka klaim hanyalah akal-akalan untuk membenarkan aktivitas penambangan tanpa izin. Jika mereka benar-benar peduli dengan pemerataan, mereka akan mengurus izin terlebih dahulu dan memastikan bahwa semua prosedur lingkungan dipatuhi. Tapi yang kita lihat di lapangan justru sebaliknya,” ujar Rico dengan tegas.

Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga membawa dampak ekonomi dan sosial bagi warga setempat. Meskipun ada sebagian warga yang mungkin terlibat dalam aktivitas tambang ini sebagai pekerja, sebagian besar dari mereka justru dirugikan. Jalan rusak, debu yang bertebaran, dan ancaman bencana alam membuat kehidupan sehari-hari mereka menjadi tidak nyaman.

Tidak hanya itu, keuntungan dari tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan daerah. Jika tambang ini beroperasi secara legal, pendapatan dari pajak dan retribusi bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur seperti jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Namun, selama tambang ini beroperasi secara ilegal, potensi pendapatan daerah tersebut hilang begitu saja.

Masyarakat Desa Simo kini menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Desakan dari berbagai pihak semakin kuat, terutama mengingat dampak negatif yang dirasakan oleh warga setiap hari. Rico Tomana berharap agar Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang tersebut dan menuntut pelakunya secara hukum.

“Masa depan Desa Simo dan wilayah sekitarnya sangat bergantung pada keputusan yang diambil hari ini. Jika pemerintah dan aparat hukum tidak segera bertindak, kerusakan yang terjadi akan sulit dipulihkan. Kami berharap agar ada tindakan nyata yang diambil demi kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rico.

Masyarakat kini menunggu, akankah tambang ilegal ini segera ditutup atau justru dibiarkan terus merusak alam dan kehidupan mereka?.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *