Galian Tanah Urung Ilegal, Diduga Ada Peran Kades Balongcabe Didalamnya

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Pemerataan Lahan selalu menjadi dalih bagi para pengusaha galian tanah urug ilegal yang biasa dikenal dengan Galian C yang kini juga ada diwilayah Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Dalam investigasi awak media portalistana.id galian C ilegal itu sangat kuat diduga melibatkan peran serta Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro untuk turut serta memuluskan jalannya aktivitas yang bakal berdampak besar bagi kerusakan alam itu.

Menurut informasi yang beredar dari buah pembicaraan, setiap Dum Truk nya diduga Kepala Desa Balongcabe menerima komisi sebesar 5000 rupiah, saat digali untuk mendapatkan informasi kepastian akan informasi tersebut awak media ini juga telah mengkonfirmasi Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe namun belum mendapatkan respon dari pihaknya hingga berita ini ditayangkan.

Pengakuan dari warga masyarakat setempat bahwa tambang galian C dengan modus mencetak lahan pertanian baru, di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem baru beberapa hari ini rame menjadi berbincangan warga sekitar.

“Adanya galian yang ada di Dusun Berambang Desa Balongcabe banyak di keluhkan masyarakat sekitar, karena banyak ceceran tanah di jalan, ”Ucap warga yang tak jauh dari lokasi.

Saat berada dilokasi galian tercatat ada sekitar kurang lebih 100 Dum Truk lalu lalang memuat hasil galian tanah sawah dilokasi itu yang didalihkan untuk pemerataan lahan dan mencetak sawah baru, namun faktanya lokasi tersebut adalah dataran yang sudah berbentuk sawah namun digali dengan menggunakan excavator atau alat berat dan hasil galiannya diperjualbelikan dikisaran angka 100ribu rupiah.

Melihat fenomena itu jelas oknum pengusaha juga telah menyalahi aturan serta dipastikan tidak memiliki ijin UKL maupun UPL sebagai kewajiban dokumen lingkungan bagi industri atau galian yang tidak wajib AMDAL.

Menurut Rico Tomana Manajer Eksekutif NGO Green Star Nusantara aktivitas galian ini sangat merugikan baik negara maupun lingkungan karena dilakukan secara ilegal dan tidak melihat aspek keberlangsungan dan kelestarian alam.

“Ancaman kerusakan alam dari aktivitas ini sangat nyata, selain perusakan Vegetasi (tumbuhan) juga kerugian negara karena jelas tidak adanya pajak yang masuk ke negara, kalau melihat lokasinya itu kan area sawah nah digali tanpa adanya kajian lingkungan tentu akan berdampak bagi kesuburan lahan pertanian kedepannya,”terangnya.

Dalam keterangan akhirnya dirinya menilai karena maraknya galian C ilegal di Bojonegoro ini berharap Gakum dari DLH Provinsi bisa turun tangan menertibkan adanya galian C ilegal ini.

“APH harus turun tangan menghentikan melalui Gakum yang didalamnya ada Polda Jatim, DLH dan Dinas ESDM Jawa Timur, harus dihentikan bahkan alat beratnya wajib disita, karena jelas selain merusak lingkungan juga menyalahi aturan yang menimbulkan kerugian, khususnya itu nanti reklamasi pasca tambangnya siapa yang menanggung,”pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiahrupiah).[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *