Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Bojonegoro bekerja sama dengan Universitas Bojonegoro (Unigoro) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Sudiono, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan agar masyarakat miskin di Bojonegoro dapat menikmati akses bantuan hukum yang lebih baik.
“Inisiatornya Bapemperda supaya Komisi A membuat Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Kamis (9/1/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa naskah akademik untuk Perda tersebut telah disusun melalui kerjasama dengan Universitas Bojonegoro, yang memiliki Fakultas Hukum terbaik di wilayah tersebut.
“Naskah akademik kita kerjasama dengan Unigoro untuk penyusunannya,” tambah Sudiono.
Rektor Universitas Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., membenarkan adanya kerjasama tersebut. Ia mengapresiasi langkah DPRD Bojonegoro dalam menginisiasi Perda yang memiliki nilai manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi adanya inisiasi Perda ini oleh Komisi A DPRD Bojonegoro, mengingat azas manfaat bagi masyarakat Bojonegoro pasti sangat baik,” tutur Dr. Tri Astuti.
Perda ini juga telah melalui tahap Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur. DPRD Bojonegoro, melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi B, mengagendakan rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk membahas penyempurnaan ini. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 12.00 WIB, di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dengan adanya Perda ini, DPRD Bojonegoro berharap dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi seperti Unigoro, kualitas dan implementasi Perda ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro secara maksimal.
Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Bojonegoro dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata, khususnya bagi kalangan masyarakat kurang mampu.[den/red]