Hadirnya Negara Untuk Keraton dan Kerajaan Melalui Dana Abadi

oleh
iklan

Oleh :Mas Raden (Pemimpin Redaksi Media Siber Portalistana.Id)

Beberapa hari ini jagad Maya banyak dibanjiri pemberitaan terkait organisasi masyarakat (ormas) yang bisa mengelola tambang di Indonesia melalui perijinan khusus dengan aneka kelonggaran dan fasilitas pendampingnya sehingga akan memudahkan ormas untuk mendapatkan hak kelola pertambangan tersebut.

Terlepas dari banyak seliweran informasi tersebut dijagad maya kami Redaksi Portalistana.Id juga melakukan sebuah analisa dan kajian bagaimana pentingnya dana abadi bagi Keraton dan Kerajaan sebagai wujud hadirnya negara untuk keraton dan Kerajaan yang juga secara nyata telah berkontribusi untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Melihat kesamaan dan semangat juang tentu kontribusi Keraton atau kerajaan di Indonesia bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sangat nyata tidak hannya peranan ormas Islam saja.

Suatu misal kita bisa melihat bagaimana dulu Sri Susuhunan Pakubuwana XII raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada masa itu melalui maklumat 1 September 1945 sebagai kerajaan pertama yang menyatakan diri masuk dalam pangkuan ibu Pertiwi lengkap dengan dukungan baik moral maupun material untuk Negara yang baru berdiri itu.

Dari beberapa sumber yang ada dan dalam penggalian media siber Portalistana.Id saat Indonesia pertama kali berdiri juga ditopang pembiayaannya oleh Keraton yang pada waktu itu masih ada bahkan untuk menggaji PNS pertamanya pun disumbangkan oleh Kraton Yogyakarta.

Selain itu kalau kita bisa lihat hari ini dan perlu hadirnya negara untuk turut serta mengembalikan jejak peradaban yang ada dapat kita lihat juga banyaknya bangunan dan juga tanah milik keraton atau kerajaan yang ada juga banyak ditempati baik itu diakui oleh instansi pemerintah maupun masyarakat sehingga status kepemilikannya pun harusnya menjadi hak milik keraton kini menjadi potensi sengketa jika itu mau diurus.

Disamping hal itu semua kini dalam rangka untuk terus melestarikan warisan budaya, adat dan istiadat banyak keraton atau kerajaan diindonesia yang juga harus menarik nafas panjang hingga mengencangkan ikat pinggang dalam pendanaan untuk acara adat maupun upacara adat yang harus tetap lestari itu.

Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya Keraton yang belum mendapatkan hak atas status keistimewaannya harus secara mandiri membiayai sederet kebutuhan untuk agar tetap lestarinya adat istiadat dan warisan tradisi agar terus dan tetap terlaksana meski tanpa uluran tangan pemerintah saat ini.

Namun sejak adanya otonomi daerah juga tidak sedikit kolaborasi antara Pemerintah Kota atau Kabupaten dibeberapa daerah yang juga memasukkan upacara adat kerajaan didaerahnya sebagai salah satu event tahunan mereka dan sehingga pendanaannya pun bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satunya misal Kabupaten Kutai Kartanegara yang disana juga masih ada Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang setiap tahunnya memperingati Erau adat Kutai juga telah masuk kalender event Kabupaten dan dalam pelaksanaannya juga mendapat pendanaan dari Pemerintah Kabupaten.

Belajar dari Kutai Kartanegara seharusnya bisa dibuatkan Undang – undang khusus untuk kewajiban Pemerintah Daerah bisa diwajibkan untuk mengakomodir setiap event atau acara adat Keraton dan atau kerajaan didalam APBD mereka sehingga simbiosis keberlangsungan lestarinya adat dan budaya terus berjaya di Indonesia.

Namun selain dari pembahasan diatas, hal yang paling penting lagi adalah bagaimana Negara bisa hadir melalui dana abadi Keraton atau kerajaan di Indonesia sebagai wujud rasa terimakasih dan hadirnya negara bagi kerajaan dan keraton yang ada di Indonesia ini.

Mungkin dari kita juga banyak yang bertanya apasih itu dana abadi. Dana abadi adalah struktur hukum untuk mengelola, dan dalam banyak kasus, tanpa batas waktu, kumpulan finansial, lahan yasan, atau investasi lain untuk tujuan tertentu sesuai dengan kehendak pendiri dan donaturnya. Dana abadi sering kali disusun sedemikian rupa sehingga nilai dana awal yang diinvestasikan tetap utuh, sedangkan laba atas investasi atau sebagian kecil dari dana awal yang diinvestasikan tersedia untuk digunakan setiap tahun.

Dalam penerapannya kita lihat diantaranya dana abadi untuk pendidikan yang biasa dikenal dalam program LPDP selain itu Presiden Jokowi dimasa pemerintahannya juga banyak membuat ruang dana abadi dibeberapa sektor diantaranya melalui Perpres 111/2021, Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta dalam penjelasan pasal 23 UU APBN 28/2022 tentang APBN Tahun 2023, bahwa terdapat suatu Dana Abadi lain yaitu Dana Abadi Pesantren yang termasuk di dalam DAP. Hal ini sebagaimana dalam pasal 1 Perpres 82/2021 bahwa Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Untuk mewujudkan dana abadi Keraton dan Kerajaan tentu bagi pemerintah Republik Indonesia tentu juga tidak kesulitan lantaran sebelumnya juga telah ada UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang mengaturnya dan bisa dijadikan cantolan guna membuat peraturan turunannya.

Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Namun untuk mengarahkan UU tersebut agar secara spesifik diarahkan ke keraton atau kerajaan tentu sangat diperlukan peraturan khusus yang menaungi aturan main pelaksanaan regulasi tersebut sehingga bisa benar-benar memberi manfaat bagi warga keraton atau kerajaan.

Diakhir tulisan ini mungkin juga banyak dari kita bertanya, untuk apa dana abadi keraton dan Kerajaan itu harus ada kan ada juga program revitalisasi keraton atau kerajaan lantas digunakan untuk apalagi dana abadi itu, Nah disini ada yang mungkin juga dari kita lupakan tentu selain memperhatikan bentuk fisik Keraton atau kerajaan SDM atau warga keraton juga perlu diperhatikan dengan salah satunya misalnya dana abadi itu bisa dirupakan kredit lunak bagi kemajuan UMKM warga keraton atau kalau dikeraton Jawa ya Abdi dalem.

Tak Hannya stimulus ekonomi dari sisi pendidikan dana abadi Keraton atau kerajaan juga bisa digunakan untuk menjamin pendidikan warga keraton khususnya putra raja guna menjamin pendidikan tinggi untuk menyiapkan calon penerus raja selanjutnya yang mumpuni baik pendidikan formal maupun non formal.

Selain itu yang terpenting lagi adalah bagaimana dana abadi Keraton atau kerajaan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk mendorong kerajaan dan keraton untuk mencetak engker perekonomian sehingga bisa mengembalikan kejayaan kerajaan sebagai pusat peradaban adab dan budaya dalam memastikan moral bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Jati Diri Bangsa Indonesia.

Melalui tulisan ini tentu kami sangat berharap adanya kajian khusus tentang dana abadi Keraton dan Kerajaan agar hadirnya negara dengan selalu mengingat bagaimana Indonesia berdiri atas dukungan lahir batin baik moral maupun material dari keraton dan Kerajaan yang ada diseluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Pewarta : Redaksi Istana

Gambar Gravatar
Deskripsi tentang penulis berita di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *