Himbauan Terkait Larangan Penggunaan Sepeda Listrik dilingkungan Sekolah Permata Hati – Insan Permata

oleh
iklan

BOJONEGORO – Menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, Pasal 5, Yayasan Bina Umat Bojonegoro, yang mengelola sekolah-sekolah di bawah jaringan Permata Hati – Insan Permata Bojonegoro, mengeluarkan himbauan penting kepada wali murid dan masyarakat Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan Permenhub No.45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik harus mematuhi ketentuan tertentu untuk keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas. Dalam konteks ini, Yayasan Bina Umat Bojonegoro menetapkan kebijakan tegas mengenai penggunaan sepeda listrik oleh siswa.

Yayasan mengimbau semua wali murid agar tidak mengizinkan putra-putrinya menggunakan sepeda listrik di dalam atau di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan siswa.

Belakangan ini, salah satu alumni TKIT Permata Hati Sumberrejo telah menjadi korban kecelakaan sepeda listrik. Kejadian ini menambah urgensi imbauan mengenai penggunaan sepeda listrik dan menggarisbawahi pentingnya tindakan pencegahan. Kami menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga . Semoga Allah SWT memberikan ketabahan dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Menurut peraturan, sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:
Kawasan Khusus: Pemukiman, kawasan hari bebas mobil, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, serta area perkantoran yang tidak berada di jalan raya.
Lajur Khusus: Lajur sepeda khusus untuk kendaraan motor listrik.

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum yang padat. Hal ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

Ustadz Siswandi, Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Bina Umat Bojonegoro, menyatakan, “Kami sangat mengimbau semua orang tua siswa di bawah naungan Yayasan Bina Umat Bojonegoro untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik. Keselamatan siswa adalah prioritas utama kami. Penggunaan sepeda listrik di luar area yang diperbolehkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan anak-anak. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak dengan mematuhi peraturan yang ada.”ungkapnya.

Yayasan juga menyerukan kepada orang tua dan masyarakat dengan pesan, “Sayangi anak Anda sebelum menyesal,” sebagai bentuk perhatian dan kewaspadaan terhadap keselamatan anak. Mencegah lebih baik daripada mengobati, dan pencegahan ini penting untuk melindungi generasi mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka di sekolah-sekolah Yayasan Bina Umat Bojonegoro, informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat diakses di (https://ppbd.permatahati-insanpermtabjn.sch.id). Untuk informasi lebih lanjut, hubungi narahubung berikut:
– TKIT BJN: 081272990461 / 085231107753
– TKIT SBJ: 082302000213 / 082334132217
– SDIT BJN: 085311735856 / 08121654275
– SMPIT BJN: 085895332603 / 0859171624319

Dengan adanya himbauan ini, Yayasan Bina Umat Bojonegoro berharap seluruh pihak dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi siswa dan masyarakat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *