Kades Balongcabe Sebut Dirinya Tidak Terlibat Pada Galian Tanah Urug Ilegal Diwilayahnya

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Kasus galian C ilegal dengan dalih pemerataan lahan sawah milik salah seorang warga Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro sempat ramai menyeret nama Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe lantaran diduga dirinya mendapat upeti dari aktivitas galian tanah urug ilegal itu.

Menyikapi pemberitaan sebelumnya Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat atau tahu menahu soal keberadaan galian tersebut serta tidak adanya upeti yang diterimanya.

“Saya tidak terlibat dan tidak ada menerima apa-apa mas,”ungkapnya.

Lebih lanjut dalam keterangan akhirnya dirinya bahkan telah mengingatkan agar jangan menimbulkan kerusakan khususnya TPT atau jalan Desanya.

“Saya tidak terlibat bahkan saya juga mengingatkan jangan sampai merusak TPT atau jalan,”pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan galian ilegal yang berada diDusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu telah buka beberapa hari ini dan mendapat keluhan dari masyarakat khususnya terkait banyaknya angkutan dum truk keluar masuk desa dengan banyak meninggalkan ceceran tanah.

Selain itu secara prosedur pelaksanaan aktivitas exploitasi galian itu juga tidak memiliki Ijen resmi serta kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL atau UPL.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *