Kasus Asusila Yang Menimpa 8 Anak MI Bojonegoro, Keluarga Bisa Ajukan Restitusi

oleh
iklan

Bojonegoro – Penanganan trauma terhadap kasus tindak asusila terhadap anak tidak bisa dianggap enteng bahkan juga membutuhkan proses panjang guna antisipasi masa depan dan penghapusan traumatik serta memastikan anak bisa pulih secara utuh tanpa menyisakan bekas yang bisa dibawa kembali pada kehidupan mendatang.

Guna mendapatkan kepastian dalam take over pembiayaan serta memikirkan kerugian materiil maupun imateriil seperti kasus asusila yang menimpa 8 anak Madrasah Ibtidaiyah (MI) korban tindak kejahatan asusila diBojonegoro keluarga korban bisa mengajukan restitusi melalui pengadilan dimana kasus tersebut disidangkan.

Dalam kasus ini pengacara kondang asal Kabupaten Bojonegoro Muhammad Hanafi, SH., MH. Dari kantor advokat M H & PARTNERS, saat dihubungi awak media, Minggu (31/3/2024) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung melalui peraturannya telah mengatur hal tersebut.

“Keluarga korban atau pihak ketiga bisa mengajukan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana,”ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa 8 anak korban asusila diBojonegoro ini pihak korban bisa mengajukan permohonan restitusi.

Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;

ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau

kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2022 itu tata cara dan mekanisme pengajuan restitusi telah diatur dan diajukan melalui pengadilan dimana perkara itu disidangkan.

“Korban atau keluarga korban kepada pihak pelaku melalui pengadilan yang mengadili tindak pidana tersebut. Baik kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan,”sambungnya.

Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma 1/2022, bahwa Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana tersebut.

Dalam akhir keterangannya Hanafi sapaan akrabnya, menyebut bahwa seluruh biaya baik tenaga psikolog profesional dan medis hingga kebutuhan lain terkait proses pemulihan sang anak pihak keluarga juga bisa mengajukannya.

“Sebagai akibat tindak pidana pada anak, misal itu kan bisa diajukan namanya kerugian materil imateril terus biaya penggantian biaya medis psikologis ketika nanti ke dokter psikologis itu juga harus diajukan kerugian,”pungkasnya.[idus/red]

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *